Jumat, Mei 9, 2025
Kaltara Grande News
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara

Pemprov Kaltara Perkuat PAD Dari Sektor Pajak Bahan Bakar Bermotor

by Grande Media
07/05/2025
in Kalimantan Utara, Pemprov Kaltara
0
Pemprov Kaltara Perkuat PAD Dari Sektor Pajak Bahan Bakar Bermotor
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara menyelenggarakan Rapat Tim Satuan Tugas Pengendalian dan Pengawasan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara di Ruang Rapat Kantor Gubernur Kaltara lantai 4, Rabu (7/5)

Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., dalam hal ini diwakili Asisten bidang Administrasi Umum Polymaart Sijabat, S.KM., M.AP., menyambut baik kegiatan yang bertujuan memperkuat sistem pengawasan, penegakan regulasi dan optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak bahan bakar kendaraan bermotor guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Ini adalah langkah nyata kita bersama dalam memperkuat tata kelola fiskal daerah yang efektif dan berkelanjutan,” buka Pollymart saat membaca sambutan Gubernur.

Polymaart menjelaskan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) merupakan salah satu sumber penting bagi PAD yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar untuk kendaraan bermotor dan alat berat yang pemungutannya dilakukan oleh penyedia bahan bakar, yaitu produsen maupun importir.

“Melalui Perda nomor 1 tahun 2024 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, Pemprov Kaltara telah menetapkan tarif PBBKB sebesar 10%, meningkat sebelumnya 7,5%, adapun untuk bahan bakar kendaraan umum kita tetapkan 5% untuk memberikan perlindungan dan intensif transportasi publik,” jelasnya.

Menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan, sekaligus mendukung program pengendalian inflasi dan efisiensi penggunaan anggaran, Gubernur Kaltara telah menetapkan Keputusan Gubernur nomor 100.3.3.1/202/2024 yang memberikan keringanan PBBKB sebesar 25% bagi umum (menjadi 7,5%), dan hingga 80% (menjadi 2%) khusus untuk kebutuhan alutsista dan Hankam.

“Di lapangan kita masih menghadapi sejumlah tantangan, maka kita telah sepakat untuk membentuk Tim Satgas PBBKB yang bertugas melakukan pengendalian dan pengawasan secara menyeluruh, lintas sektor dan terintegrasi,” imbuhnya.

Provinsi Kaltara dalam hal realisasi penerimaan PBBKB dari tahun 2020 hingga 2024 menunjukkan tren yang fluktuatif. “Pencapaian terbaik kita terjadi pada tahun 2022 sebesar 122,25% dari target, sementara tahun 2024 realisasi masih berada di angka 85,79%,” bebernya.

Melalui rapat Tim Satgas ini, Gubernur Kaltara mengharapkan kerja sama seluruh pihak, terutama penyedia BBM untuk lebih terbuka dan sinergitas dalam mendukung penguatan sistem pelaporan dan pemungutan pajak dengan harapan PAD dapat diserap dengan maksimal.

“Mari kita jadikan rapat ini sebagai momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola PAD yang transparan, akuntabel dan berkeadilan,” pungkasnya dalam sambutannya.

Dalam rapat Tim Satgas ini melibatkan instansi terkait, baik itu instansi vertikal, instansi pusat dan pemerintah daerah di Provinsi Kaltara. (dkisp)

Tags: kaltara grandepad kaltara
Previous Post

Jadi Perhatian Menteri Komdigi, Pemprov Kaltara Sampaikan Sejumlah Usulan Penanganan Jaringan Telekomunikasi

Next Post

Optimis Penuhi Target Swasembada, Gubernur Segera Tindaklanjuti Arahan Mentan

Berita Lainnya

Wagub Kaltara Apresiasi Kunjungan BNPP RI di Perbatasan
Kalimantan Utara

Wagub Kaltara Apresiasi Kunjungan BNPP RI di Perbatasan

08/05/2025
Mentan RI Ajak Petani Kaltara Tingkatkan Indeks Pertanaman dan Irigasi
Kalimantan Utara

Mentan RI Ajak Petani Kaltara Tingkatkan Indeks Pertanaman dan Irigasi

08/05/2025
Kunjungi Sajau Hilir, Mentan RI Dorong Percepatan Tanam dan Swasembada Pangan 2025
Kalimantan Utara

Kunjungi Sajau Hilir, Mentan RI Dorong Percepatan Tanam dan Swasembada Pangan 2025

08/05/2025
Halalbihalal IKAT Tanjung Selor, Ajang Perkuat Silaturahmi Warga Toraja
Kalimantan Utara

Halalbihalal IKAT Tanjung Selor, Ajang Perkuat Silaturahmi Warga Toraja

08/05/2025
BI Hadir di Pasar Gusher: Yuk Kenali Ciri Keaslian Uang Rupiah
Kalimantan Utara

BI Hadir di Pasar Gusher: Yuk Kenali Ciri Keaslian Uang Rupiah

08/05/2025
Optimis Penuhi Target Swasembada, Gubernur Segera Tindaklanjuti Arahan Mentan
Kalimantan Utara

Optimis Penuhi Target Swasembada, Gubernur Segera Tindaklanjuti Arahan Mentan

07/05/2025
Next Post
Optimis Penuhi Target Swasembada, Gubernur Segera Tindaklanjuti Arahan Mentan

Optimis Penuhi Target Swasembada, Gubernur Segera Tindaklanjuti Arahan Mentan

Satgas TPPO di Nunukan Selamatkan 82 Calon PMI dan Menangkap 7 Tersangka Perekrut

Satgas TPPO di Nunukan Selamatkan 82 Calon PMI dan Menangkap 7 Tersangka Perekrut

Komitmen Pemkab Nunukan Perkuat Penanganan TPPO dan Perlindungan PMI Non Prosedural

Komitmen Pemkab Nunukan Perkuat Penanganan TPPO dan Perlindungan PMI Non Prosedural

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.