TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), DR (HC) H. Zainal A. Paliwang, M.Hum terus berupaya untuk mengusulkan kembali status internasional Bandara Juwata Tarakan. Seperti diketahui sebanyak 17 dicabut statusnya dari bandara internasional menjadi bandara domestik berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 salah satunya adalah Bandara Juwata Tarakan.
“Harapan saya ini bisa ditinjau kembali, karena Kaltara ini merupakan pintu gerbang, etalase Indonesia yang langsung berbatasan dengan negara tetangga,” kata Gubernur.
Gubernur menilai status Bandara Juwata Tarakan menjadi sangat penting dengan menjadi bandara internasional karena berbatasan dengan negara lain dan juga sebagai gerbang depan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Utara, Andi Nasuha mengungkapkan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk menjelaskan status Bandara Juwata Tarakan. Salah satu point utamanya adalah letak geografis Kota Tarakan sebagai pintu masuk ke Kaltara, baik dari Indonesia maupun Sabah, Malaysia.
“Bapak Gubernur Zainal sendiri bersama saya sudah mengunjungi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menjelaskan status bandara ini bahwa kita adalah satu rumpun antara Malaysia dan Indonesia, memiliki hubungan historis,” kata Andi Nasuha.
Andi Nasuha menjelaskan, dari Kemenhub menyampaikan status bandara internasional dapat dibuka kembali dengan melampirkan bukti demand penumpang internasional baik yang menuju Kota Tarakan maupun sebaliknya.
“Dari Kemenhub menyampaikan status bandara internasional bisa dibuka dengan melampirkan bukti demand penumpang baik dari Tawau menuju kota Tarakan, Tarakan terbang ke Tawau dan Kota Kinabalu Malaysia,” terangnya.
Menindaklanjuti permintaan Kemenhub, Andi mengungkapkan saat ini Dishub Kaltara dan instansi terkait tengah melakukan pengumpulan dan pemenuhan data demand. Data Demand yaitu terkait masuknya wisatawan dan tenaga kerja asing ke provinsi Kaltara.
Teranyar, Dishub Kaltara juga telah bersurat dengan Nomor 500.11/333/Dishub-Set/V/2024, Perihal Permohonan Data Dukung Pemulihan Status Bandara Juwata Tarakan. “Pemerintah provinsi sangat – sangat berusaha melengkapi data demand semua, lalu data tersebut akan disampaikan ke Kementerian Perhubungan,” katanya.
Untuk mendukung hal tersebut, beberapa waktu lalu juga Gubernur Kaltara melakukan kunjungan kerja ke Tawau Malaysia, dari kunjungan tersebut pihak negara Malaysia dipastikan siap membuka rute penerbangan ke Tarakan.
Meski statusnya bandara domestik, Andi Nasuha memastikan Bandara Juwata Tarakan masih dapat melayani penerbangan rute internasional tidak terjadwal seperti charter, medical evacupation atau penerbangan lain yang bersifat sementara. Ini bisa dilaksanakan dengan tetap mengajukan persetujuan izin dari kementerian terkait yaitu Kemenhub dan Kementerian Pertahanan.(dkisp)
Discussion about this post