BULUNGAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras di Mapolda Kaltara, Kamis (21/12/2023).
Pemusnahan Barang bukti Minuman Keras yang dimusnahkan sebanyak 854 Botol/Kaleng dan Ciu sebanyak 20 liter kemasan jerigen dengan dilindas menggunakan alat berat/Bomag.
Seperti kita ketahui bersama bahwa banyak peristiwa korban meninggal dunia sia-sia karena mengkinsumsi miras, dan banyak contoh kejahatan terjadi karena pengaruh miras. Mengingat pengaruh negatif dari minuman keras sangat luar biasa, apabila tidak dikontrol oleh pemerintah, tentu dampaknya akan sangat berbahaya bagi kehidupan bermasyarakat, dimana dengan mengkonsumsi miras dengan alkohol tinggi akan merusak sistem yang ada ditubuh manusia.
Dalam sambutannya, Kombes Pol. Agus Yulianto, S. Sos., S.I.K., M. Si. mengatakan bahwa miras ini merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan.
“Dari miras akan timbul berbagai gangguan kamtibmas dari penganiayaan ringan, penganiayaan berat bahkan sampai kepada pembunuhan. Yang lebih mengerikan lagi akan terjadi pelecehan seksual terhadap anak – anak, seperti yang kita lihat di media massa maupun media sosial beredar berita bahwa sudah banyak yang menjadi korban. Korban dari yang mengkonsumsi sendiri sudah banyak yang meninggal”, Terang Dir Resnarkoba.
Discussion about this post