NUNUKAN – Komitmen Polres Nunukan dalam melindungi masyarakat perbatasan dari bahaya narkotika kembali ditunjukkan melalui pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan sejumlah kasus narkoba sepanjang Desember 2025 hingga Januari 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan sebagai wujud keseriusan aparat dalam memerangi peredaran gelap narkotika, Jumat (30/1/2025).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan hukum terpenuhi, termasuk adanya surat ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan, langkah ini menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, mengatakan bahwa pemusnahan ini tidak hanya sebatas prosedur hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.
“Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada publik, sekaligus penegasan bahwa kami serius memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan,” ujar Bonifasius, Jumat (30/01/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang, seluruhnya merupakan Warga Negara Indonesia.
Salah satu kasus terbesar diungkap di Alur Sungai Tembaring, Kecamatan Sebatik Barat, pada Selasa (20/01/2026) dini hari, dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial R dengan barang bukti tiga bungkus sabu seberat bruto 150 gram.
Kasus lainnya terjadi di Pelabuhan Ferry Sei Jepun, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, pada 23 Desember 2025, seorang tersangka berinisial K diamankan karena kedapatan membawa sabu seberat 22,05 gram.
“Selain itu, ada juga pengungkapan di Jembatan Perahu Nelayan Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, dengan tersangka RS yang membawa sabu seberat 99 gram,” ucap Bonifasius.
Pemusnahan barang bukti ini juga mencakup sabu hasil penyerahan dari Satgas Pamtas Yonkav 13/SL, barang tersebut berupa 22 bungkus sabu dengan berat bruto 3,84 gram yang ditemukan di sekitar Patok 13 Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara.
Selain itu, barang bukti hasil pengungkapan Sat Polairud Polres Nunukan turut dimusnahkan, yakni 10 bungkus sabu seberat kurang lebih 500 gram dari kasus yang terjadi pada Oktober 2025 di sebuah penginapan di Jalan Pelabuhan Tunon Taka, Kelurahan Nunukan Timur.
Bonifasius menegaskan bahwa Kabupaten Nunukan sebagai wilayah perbatasan memiliki tantangan tersendiri dalam pengawasan peredaran narkotika, namun demikian, pihaknya terus berupaya meningkatkan kewaspadaan dan kerja sama lintas sektor.
Sepanjang Januari 2026 saja, Satresnarkoba Polres Nunukan berhasil mengungkap 11 tersangka dari sejumlah kasus narkotika dengan total barang bukti sabu mencapai 255,5 gram bruto.
Capaian ini menjadi bukti bahwa upaya penegakan hukum terus berjalan secara konsisten.
“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab Bersama, polres Nunukan akan terus hadir untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ungkap Bonifasius.

Dalam kegiatan pemusnahan ini, total barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai sekitar 755,67 gram sabu, dari total bruto 774,89 gram dan total netto 763,14 gram.
Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium.
Polres Nunukan berharap, langkah ini dapat memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika, khususnya di wilayah perbatasan. * (Rls-Hms)











Discussion about this post