NUNUKAN – Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Polres Nunukan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana percobaan perdagangan orang, penyelundupan manusia, serta penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural di wilayah Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis (22/01/2026), sekitar pukul 17.30 WITA, saat personel Polsek KSKP melaksanakan pengamanan kedatangan Kapal Pelni KM Bukit Siguntang di Pelabuhan Tunon Taka yang beralamat di Jl. Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Usai penumpang turun dari kapal, petugas mendapati sembilan orang penumpang yang terdiri dari delapan orang dewasa dan satu anak berjalan kaki keluar dari gerbang pelabuhan, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.
Kapolsek KSKP Tunon Taka, IPTU Andre Azmi Azhari, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa personel kemudian melakukan pemeriksaan dan interogasi awal terhadap rombongan tersebut.
Dari hasil interogasi diketahui bahwa seluruh penumpang berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur dan baru saja tiba di Pelabuhan Tunon Taka menggunakan KM Bukit Siguntang.
“Dari hasil pemeriksaan, salah seorang penumpang bernama S-L mengakui bahwa dirinya membawa tujuh orang CPMI lainnya dari Nusa Tenggara Timur untuk dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit di wilayah Kalabakan, Malaysia, melalui jalur ilegal tanpa menggunakan dokumen resmi,” ujar IPTU Andre, dalam press releasnya, Selasa (03/02/2026).
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan bahwa keberangkatan para CPMI tersebut rencananya akan dibantu oleh seorang pria bernama E-N.
Para CPMI akan diberangkatkan dari Kabupaten Nunukan menuju Kalabakan, Malaysia melalui jalur sempadan yang merupakan wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia dengan rute Dermaga Sungai Bolong menuju Dermaga Sungai Ular, dilanjutkan ke wilayah Seimenggaris hingga ke perbatasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, S-L diduga melakukan perekrutan, pemindahan, dan pengiriman tujuh orang CPMI asal Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan imbalan sebesar RM 1.320 atau setara Rp5.280.000 apabila berhasil membawa dan mempekerjakan para CPMI tersebut di perusahaan perkebunan kelapa sawit Usahawan Borneo Group yang berada di Kalabakan, Malaysia.
Sementara itu, E-N berperan membantu proses pemberangkatan dengan cara menjemput para CPMI setibanya di Pelabuhan Nunukan, mengarahkan perjalanan menuju dermaga tradisional Sungai Bolong, kemudian melanjutkan perjalanan ke Sungai Ular menggunakan speedboat, hingga mencarikan kendaraan menuju wilayah sempadan perbatasan dengan imbalan sebesar Rp2.000.000.
Sekitar pukul 17.50 WITA, personel Unit Reskrim Polsek KSKP mengamankan dua terduga pelaku, yakni S-L dan E-N, beserta tujuh orang CPMI di area Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Selanjutnya para terduga pelaku berikut para CPMI dan barang bukti dibawa ke Mapolsek KSKP Tunon Taka guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp1.400.000, tujuh lembar tiket Kapal Pelni KM Bukit Siguntang, serta satu lembar fotokopi paspor atas nama Semi Lette.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 10 juncto Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 81 juncto Pasal 69 dan Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VII.
IPTU Andre Azmi Azhari menegaskan bahwa Polsek KSKP akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di kawasan pelabuhan guna mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran secara ilegal.
“Polsek KSKP berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan tidak memberikan ruang bagi pelaku perdagangan orang maupun pengiriman CPMI nonprosedural di wilayah hukum Polres Nunukan,” pungkasnya.











Discussion about this post