Rabu, Juni 18, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Prostitusi Berkedok Karaoke Berhasil Diungkap Polres Tarakan, Pelaku Terjerat TPPO

by Grande Media
27/06/2023
in Hukum & Kriminal, Tarakan
0
Prostitusi Berkedok Karaoke Berhasil Diungkap Polres Tarakan, Pelaku Terjerat TPPO
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Pelaksanaan operasi  Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  gencar dilakukan kepolisian Polda Kalimantan Utara, khususnya  Polres Tarakan.

Minggu (25/06/2023) dini hari, sekitar pukul 00.30 wita, polisi berhasil membongkar tempat hiburan malam karaoke yang juga menyediakan jasa layanan berhubungan  badan atau prostitusi di salah satu tempat hiburan malam di wilayah jalan Sei Bengawan, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara.

Dari hasil operasi atau razia dua orang muda mudi tidak berkutik ketika ketangkap basah usai melakukan hubungan badan di sebuah kamar.

Sempat mengelak  tidak melakukan hubungan badan, namun Kepolisian dari Satreskrim Polres Tarakan Khususnya  dari Unit  Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA)  Bersama  unit Tidak Pidana Umum serta unit Resmob, menemukan barang bukti satu alat kontrasepsi di atas tempat tidur.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona  melalui Kasat Reskrim, Iptu Randhya Sakthika Putra menjelaskan, Penggerebekan ini dilakukan setelah unit PPA menerima laporan  lokasi prostitusi berkedok karaoke  dengan menyediakan layanan kamar.  Di lokasi ini personil menemukan sedikitnya ada enam kamar yang diduga sebagai wadah para wanita pemandu karaoke melayani lelaki hidung belang.

“Jadi hari ini bisa dilihat ada enam kamar kamar yang menjadi tempat untuk melakukan eksekusi disalah satu tempat karaoke, yang berkedok karaoke tapi prostitusi sebenarnya di dalamnya.”ujarnya.

Dan untuk penyidikan lebih lanjut, mucikari dan para wanita yang diduga sebagai pelayan karaoke plus-plus dibawa ke mako polres tarakan untuk penyidikan lebih lanjut.

Iptu Randhya Sakthika Putra menerangkan, operasi ini dilakukan pihaknya setelah mendapatkan informasi salah satu tempat karaoke di daerah bengawan kota tarakan, karaoke tersebut dicurigai berkedok prostitusi yaitu memberikan jasa layanan hubungan badan.

“Malam hari kami mendapat laporan bahwa adanya salah satu tempat karaoke di daerah Bengawan Kota Tarakan, karaoke tersebut dicurigai berkedok prostitusi yaitu memberikan jasa layanan hubungan badan, setelah kami mendatangi tempat karaoke tersebut ternyata benar adanya di tempat karaoke tersebut ada enam bilik kamar yang disinyalir digunakan tempat layanan jasa hubungan badan,  dari salah satu enam kamar ini kami mendapati satu kamar yang didalamnya terdapat satu pasangan muda mudi yang baru saja melakukan hubungan badan.  Dan dari hasil temuan kami di lapangan kami mendapatkan barang bukti yaitu satu buah alat kontrasepsi,” ungkap  Randhya Sakthika Putra.

Selain ditemukan dua pasangan muda mudi tersebut personil juga mendapatkan barang bukti transaksi, nota dan uang hasil kerja mereka.

“ Kami menemukan   uang hasil transaksi di meja kasir, dari hasil ketegaran sang mami,  dimana uang hasil transaksi tersebut yang memberikan layanan hubungan badan sebesar Rp 300 ribu, dengan pembagian Rp 250 ribu ladies kami sebut yang memberikan layanan badan ini, dan  Rp 50 ribu diberikan kepada mami atau pemilik dari karaokean tersebut,” terangnya.

Sementara itu Dari hasil pemeriksaan lebih 10 orang saksi dan pengguna jasa ,  dua orang ditetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu mucikari  berinisial P-A  dan pengelola berinisial S. Sementara wanita yang melayani lelaki hidung belang sebagai saksi korban.

Kini kedua tersangka terjerat pasal 2 ayat (1) uuri no.21 tahun 2007 tentang perdagangan orang jo pasal 55 ayat (1) kuhpidana atau pasal 296 kuhp atau pasal 506 KUHP, tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Para tersangka yang dijerat pasal ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga terancam   didenda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta. (DV)

 

 

Tags: Pelaku Terjerat TPPOpolres tarakanProstitusi Berkedok Karaoke Berhasil Diungkap Polres Tarakantppo
Previous Post

Walikota Harapkan Adanya Pasar Murah Daya Beli Masyarakat Tarakan Tetap Terjaga

Next Post

Tahun ini, Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Kaltara Diserahkan ke Malinau

Berita Lainnya

Puluhan Pelaku UMKM di Tarakan Ikuti Diseminasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual
Tarakan

Puluhan Pelaku UMKM di Tarakan Ikuti Diseminasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual

18/06/2025
Kakanwil sampaikan komitmen memberikan perlindungan HKI kepada pelaku UMKM Kota Tarakan
Tarakan

Kakanwil sampaikan komitmen memberikan perlindungan HKI kepada pelaku UMKM Kota Tarakan

18/06/2025
Kakanwil dan Tim Pelayanan KI Lakukan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di Kota Tarakan
Tarakan

Kakanwil dan Tim Pelayanan KI Lakukan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual di Kota Tarakan

17/06/2025
Dipimpin Wakapolda Kaltara, Polres Tarakan Gelar Bakti Kesehatan dan Bansos di Selumit Pantai
polda kaltara

Dipimpin Wakapolda Kaltara, Polres Tarakan Gelar Bakti Kesehatan dan Bansos di Selumit Pantai

17/06/2025
Sat Polair Polres Tarakan Lakukan Pengawasan Kapal dan Perahu Nelayan yang Olah Gerak di Perairan
polda kaltara

Sat Polair Polres Tarakan Lakukan Pengawasan Kapal dan Perahu Nelayan yang Olah Gerak di Perairan

17/06/2025
HUT Bhayangkara Ke-79, SiDokkes Polres Tarakan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
polda kaltara

HUT Bhayangkara Ke-79, SiDokkes Polres Tarakan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

15/06/2025
Next Post
Tahun ini, Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Kaltara Diserahkan ke Malinau

Tahun ini, Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Kaltara Diserahkan ke Malinau

Pemprov Kaltara Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Katalog Elektronik Lokal

Pemprov Kaltara Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Katalog Elektronik Lokal

Perpendek Rentang Kendali, Pemprov Paparkan Tugas dan Wewenang Gubernur

Perpendek Rentang Kendali, Pemprov Paparkan Tugas dan Wewenang Gubernur

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.