TARAKAN – Pelaksanaan operasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) gencar dilakukan kepolisian Polda Kalimantan Utara, khususnya Polres Tarakan.
Minggu (25/06/2023) dini hari, sekitar pukul 00.30 wita, polisi berhasil membongkar tempat hiburan malam karaoke yang juga menyediakan jasa layanan berhubungan badan atau prostitusi di salah satu tempat hiburan malam di wilayah jalan Sei Bengawan, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara.
Dari hasil operasi atau razia dua orang muda mudi tidak berkutik ketika ketangkap basah usai melakukan hubungan badan di sebuah kamar.
Sempat mengelak tidak melakukan hubungan badan, namun Kepolisian dari Satreskrim Polres Tarakan Khususnya dari Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Bersama unit Tidak Pidana Umum serta unit Resmob, menemukan barang bukti satu alat kontrasepsi di atas tempat tidur.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, Iptu Randhya Sakthika Putra menjelaskan, Penggerebekan ini dilakukan setelah unit PPA menerima laporan lokasi prostitusi berkedok karaoke dengan menyediakan layanan kamar. Di lokasi ini personil menemukan sedikitnya ada enam kamar yang diduga sebagai wadah para wanita pemandu karaoke melayani lelaki hidung belang.
“Jadi hari ini bisa dilihat ada enam kamar kamar yang menjadi tempat untuk melakukan eksekusi disalah satu tempat karaoke, yang berkedok karaoke tapi prostitusi sebenarnya di dalamnya.”ujarnya.
Dan untuk penyidikan lebih lanjut, mucikari dan para wanita yang diduga sebagai pelayan karaoke plus-plus dibawa ke mako polres tarakan untuk penyidikan lebih lanjut.
Iptu Randhya Sakthika Putra menerangkan, operasi ini dilakukan pihaknya setelah mendapatkan informasi salah satu tempat karaoke di daerah bengawan kota tarakan, karaoke tersebut dicurigai berkedok prostitusi yaitu memberikan jasa layanan hubungan badan.
“Malam hari kami mendapat laporan bahwa adanya salah satu tempat karaoke di daerah Bengawan Kota Tarakan, karaoke tersebut dicurigai berkedok prostitusi yaitu memberikan jasa layanan hubungan badan, setelah kami mendatangi tempat karaoke tersebut ternyata benar adanya di tempat karaoke tersebut ada enam bilik kamar yang disinyalir digunakan tempat layanan jasa hubungan badan, dari salah satu enam kamar ini kami mendapati satu kamar yang didalamnya terdapat satu pasangan muda mudi yang baru saja melakukan hubungan badan. Dan dari hasil temuan kami di lapangan kami mendapatkan barang bukti yaitu satu buah alat kontrasepsi,” ungkap Randhya Sakthika Putra.
Selain ditemukan dua pasangan muda mudi tersebut personil juga mendapatkan barang bukti transaksi, nota dan uang hasil kerja mereka.
“ Kami menemukan uang hasil transaksi di meja kasir, dari hasil ketegaran sang mami, dimana uang hasil transaksi tersebut yang memberikan layanan hubungan badan sebesar Rp 300 ribu, dengan pembagian Rp 250 ribu ladies kami sebut yang memberikan layanan badan ini, dan Rp 50 ribu diberikan kepada mami atau pemilik dari karaokean tersebut,” terangnya.
Sementara itu Dari hasil pemeriksaan lebih 10 orang saksi dan pengguna jasa , dua orang ditetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu mucikari berinisial P-A dan pengelola berinisial S. Sementara wanita yang melayani lelaki hidung belang sebagai saksi korban.
Kini kedua tersangka terjerat pasal 2 ayat (1) uuri no.21 tahun 2007 tentang perdagangan orang jo pasal 55 ayat (1) kuhpidana atau pasal 296 kuhp atau pasal 506 KUHP, tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Para tersangka yang dijerat pasal ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga terancam didenda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta. (DV)
Discussion about this post