TARAKAN – Perusahaan PT Zarah Benuanta Utama melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait unggahan di media sosial Instagram yang dinilai mengandung fitnah serta informasi menyesatkan.
Kuasa Hukum PT Zarah Benuanta Utama dari Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (FAKTA), Mukhlis Ramlan, didampingi Dr. Sulaiman dan Djubair Amir, SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendampingi Direktur Utama PT Zarah Benuanta Utama, Firman Pamungkas, dalam proses pelaporan ke penyidik. Dalam kesempatan itu, pihak pelapor juga telah memberikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta sejumlah alat bukti.
“Pertama kami mendampingi sebagai kuasa hukum dari PT Zarah Benuanta Utama. Mas Firman sebagai Direktur Utama sudah selesai melakukan pelaporan dan memberikan keterangan terkait apa yang terjadi pada postingan di media sosial Instagram,” ujar Mukhlis, Senin (30/3/2026).
Pihak perusahaan menegaskan seluruh bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti, termasuk dugaan fitnah dan pencemaran nama baik baik terhadap korporasi maupun individu.
Mukhlis juga membantah sejumlah tuduhan yang beredar di media sosial, salah satunya narasi bahwa perusahaan tersebut merupakan “perusahaan keluarga”.
“Ada beberapa kalimat di dalam postingan yang menyebut perusahaan keluarga. Padahal Direktur Utama, Komisaris, hingga jajaran pengurus lainnya tidak memiliki hubungan keluarga,” tegasnya.
Selain itu, tuduhan adanya monopoli anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terhadap media Benuanta juga dibantah. Pihaknya menyebut terdapat sekitar 126 media yang menjalin kerja sama dengan pemerintah melalui mekanisme resmi.
“Semua data sudah kami serahkan. Ada sekitar 126 media yang berkontrak. Semua melalui e-katalog, ada tahapan pengajuan, dan siapa pun bisa berkontrak sepanjang memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Terkait tuduhan “perampokan anggaran”, pihak kuasa hukum menyebut hal tersebut tidak berdasar dan telah dibantah dalam pemeriksaan.
“Di mana Benuanta Utama merampok APBD? Itu tuduhan keji dan tidak benar,” ujarnya.
Perusahaan yang menaungi PT Zarah Benuanta Utama yang bergerak di bidang media juga menegaskan tidak adanya perlakuan khusus dalam kerja sama dengan pemerintah.
“Tidak ada pengistimewaan. Semua media yang berkontrak harus memenuhi syarat, termasuk pertanggungjawaban isi pemberitaan,” tambahnya.
Dalam laporan tersebut, pihaknya juga menyoroti unggahan yang dinilai menyeret sejumlah pihak, termasuk Presiden RI, Gubernur Kalimantan Utara, Anggota DPR RI Rahmawati, serta Partai Gerindra, yang ditampilkan dalam bentuk ilustrasi yang dianggap tidak pantas.
“Kritik itu kami anggap sebagai nutrisi bagi pemerintah. Namun fitnah, penghinaan, serta penyebaran informasi yang menyeret pihak lain secara tidak benar sudah masuk ranah pidana,” tegas Mukhlis.
Ia juga menjelaskan bahwa PT Zarah Benuanta Utama saat ini belum memiliki kontrak dengan Pemprov Kaltara pada tahun berjalan, sementara nilai kerja sama tahun sebelumnya tidak sebesar yang dituduhkan.
“Kalau total dari 126 media mungkin miliaran, tapi kalau disebut monopoli oleh Benuanta Utama itu keliru,” katanya.
Dalam laporan tersebut, kuasa hukum mengacu pada ketentuan hukum seperti KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A terkait dugaan penghinaan dan fitnah.
Selain itu, pihak perusahaan juga membuka kemungkinan adanya dugaan pelanggaran lain, termasuk kebocoran data internal perusahaan berupa dokumen invoice dan kontrak.
“Ini bisa masuk dugaan pencurian data dan konsekuensi pidana lainnya,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menyebut sejumlah akun diduga terlibat dalam penyebaran konten tersebut, termasuk akun di grup Info Kaltara dengan inisial O serta pihak lain yang diduga membuat dan mengunggah konten.
“Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menindaklanjuti, termasuk pemanggilan saksi dan pihak terlapor,” pungkasnya. (*)








Discussion about this post