Tarakan- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Diseminasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual Merek dan Indikasi Geografis di Kota Tarakan. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur Muhammad Ikmal Idrus untuk meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya pelaku UMKM di Kota Tarakan mengenai manfaat pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual dan perlindungan bagi Hak Kekayaan Intelektual.
Kegiatan yang diselenggarakan di Ballroom Hotel Royal Tarakan ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari stakeholder pemerintah Kota Tarakan dan UMKM binaan Kota Tarakan, Selasa (17/06/2025).
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Mia Kusuma Fitriani selaku moderator kegiatan diseminasi dan edukasi ini, mengawali dengan memperkenalkan narasumber yang akan mengisi kagitan diseminasi dan edukasi KI ini. Narasumber pada kegiatan diseminasi dan edukasi KI kali ini antara lain Agus Sutanto selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan dan Dian Sapei Nugroho selaku Analis Kekayaan Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia.
“Nantinya apa yang disampaikan dari kedua narasumber ini dapat dimengerti dan memiliki manfaat nyata bagi peserta yang hadir.” Ucap Kabid Mia.
Pada kegiatan ini, Agus Sutanto menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tarakan selalu memberikan fasilitasi bagi masyarakat pelaku UMKM Kota Tarakan. “Produk-produk dari UMKM Binaan Pemerintah Kota Tarakan antara lain produk olahan cemilan, minuman jamu, olahan hasil laut, tenun batik, dan ikat kepala khas Kota Tarakan yang biasa disebut singal.” ucap Kadis Agus.
Kadis Agus menambahkan bahwa Pemerintah Kota Tarakan akan membentuk sentra UMKM Kota Tarakan sebagai wadah pelaku UMKM Kota Tarakan mempromosikan produk-produknya dan meningkatkan perekonomian masyarakat Kota Tarakan khususnya pelaku UMKM Kota Tarakan.
Selanjutnya, Dian Sapei Nugroho menjelaskan pentingnya bagi pelaku UMKM di Kota Tarakan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya ke Dirjen KI. “Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual produk UMKM di Dirjen KI dapat memberikan perlindungan Kekayaan Intelektual bagi pelaku UMKM serta menambahkan nilai ekonomi dari produk tersebut.” Ucap Dian.
Dian menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan nantinya produk UMKM yang ada saat ini, dikemudian hari menjadi produk unggulan daerah Kota Tarakan yang menjadi identitas daerah Kota Tarakan serta menjadi kebanggan masyarakat Kota Tarakan.
Diakhir kegiatan Diseminasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual ini, tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim melakukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual kepada pelaku UMKM di Kota Tarakan. Tak kurang tim Pelayanan KI Kaltim berhasil melakukan 15 pendaftaran pelaku UMKM untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya.(**)
Discussion about this post