NUNUKAN – Sebagai efek jera kepada pelaku perdagangan pupuk ilegal di wilayah Kalimantan Utara, khususnya di Kabupaten Nunukan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nunukan melakukan pemusnahan barang bukti pupuk ilegal.
Disaksikan unsur Forkopimda dan instansi terkait, pada Jumat (08/08/2025) pagi. pupuk –pukuk yang dimusnahkan sebanyak 320 karung dengan total berat mencapai 16 Ton, merupakan hasil penindakan Polda Kalimantan utara beberapa waktu lalu.
“Sebanyak 320 karung pupuk asal Malaysia dan masuk secara ilegal dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri nunukan dengan cara ditanam ke dalam tanah. Dan pupuk ilegal ini merupakan hasil pengungkapan Polda Kaltara beberapa waktu lalu, serta telah menetapkan satu tersangka”, terang Kepala Kejari Nunukan, Fatoni Hatam kepada awak media, Jumat (08/08/2025).
Didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Nunukan, Hajar Aswad, Kajari Fatoni Halim juga menyampaikan, pemusnahan dilakukan karena memiliki kekuatan hukum tetap atau telah inkrah di Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dengan juga telah ditetapkan hukuman penjara 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan kepada tersangkanya.
belasan ton pupuk asal malaysia yang dimusnahkan masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi dan dikhawatirkan perdagangan pupuk tersebut juga akan mengganggu perekonomian Kabupaten Nunukan.
“Saya mengharapkan petani membeli pupuk produk dalam negeri atau lokal dan telah memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) yang lebih terjamin mutunya. Dan pemusnahan barang bukti ini juga sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjalankan penegakan hukum dan menjaga kedaulatan ekonomi serta keamanan di wilayah perbatasan”,tutur Kajari.(*dv)
Discussion about this post