TARAKAN – Tidak ada tobatnya, dua kali masuk penjara karena mencuri, seorang pemuda inisial RAJ alias P (21) kembali melakukan aksinya.
P kembali melakukan pencurian di Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, Kita Tarakan, sebuah sepeda motor Mio warna biru dengan alasan untuk jalan ke rumah teman.
Pelaku akhirnya diamankan jajaran unit Reskrim Polsek Tarakan Timur, setelah dilaporkan korban beserta rekaman CCTV. Pelaku diamankan pada Rabu 24 Mei 2025 kemarin.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kapolsek Tarakan Timur, Iptu Juani Aing, mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 22.30 WITA. Korban, pemilik pangkas rambut di Jalan Binalatung, memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio berwarna biru dengan nomor polisi KU 4229 GU di depan tempat usahanya.
Keesokan harinya, Selasa (20/5/2025) pukul 05.30 WITA, korban menyadari motornya telah raib saat hendak membeli air galon.
RAJ bukanlah wajah baru di dunia kriminal. Pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini sebelumnya pernah divonis 1 tahun penjara pada 2022 atas kasus pencurian kios. Tak kapok, pada 2023, ia kembali beraksi mencuri mesin tempel 15 PK dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Tarakan.
“Pelaku merupakan residivis yang sudah beberapa kali kami tangani. Kali ini, motifnya hanya untuk digunakan ke rumah temannya di Makoni,” ungkap Iptu Juani Aing.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur langsung bergerak cepat. Penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV. Uniknya, rekaman tersebut bukan merekam saat RAJ mencuri motor, melainkan saat ia mengembalikan motor curian ke pinggir jalan, sekitar 150 meter dari TKP awal, diduga karena merasa khawatir.
Setelah beberapa hari buron, RAJ akhirnya berhasil diringkus di rumah orang tuanya di Jalan Binalatung RT 10 pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 06.20 WITA. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor curian, kunci kontak palsu bertuliskan “Honda”, jaket sweater biru tua, celana jeans pendek abu-abu, dan sepasang sandal.
RAJ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
“Pelaku mengaku mengambil motor tersebut untuk keperluan pribadi, yakni pergi ke rumah temannya. Setelah merasa was-was, ia mengembalikan motor tersebut ke pinggir jalan,” jelas Iptu Juani.
Polsek Tarakan Timur mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan kendaraan dan lingkungan sekitar. (**)
Discussion about this post