Tarakan – Seorang pria berinisial M-A (39) warga negara asing (WNA) asal Malaysia kini menjadi tahanan Polres Tarakan usai ditangkap Personel Satresnarkoba karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 2.048,26 gram.
” MA di tangkap di pelabuhan perikanan, kelurahan Karang Anyar Pantai pada Senin 16 Juni 2025, setelah tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan menerima informasi bahwa di Pelabuhan Perikanan akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu dari Tawau, Malaysia”, terang Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, Jumat (20/06/2025).
“Menindaklanjuti informasi tersebut tim menemukan 2 orang dicurigai kemudian melakukan usaha penangkapan dan penggeledahan, dari tas ransel hitam yang dibawa ditemukan 2 bungkus plastik bening diduga sabu,” jelas Kapolres.
Selanjutnya, MA dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk dilakukan interogasi lebih lanjut. Namun untuk rekannya berinisial R warga Sebatik berhasil melarikan diri saat hendak dilakukan penangkapan dan kini menjadi DPO.
Dari hasil pemeriksaan M-A yang merupakan residivis kasus narkoba di Malaysia, masuk ke Indonesia menggunakan Speedboat mesin 30 PK. Dan pengakuannya baru pertama kali menyelundupkan narkoba, yang diupah sebesar 3.000 Ringgit atau sekitar 11 juta rupiah.
Kapolres menambahkan, narkoba dengan lebih 2 Kg tersebut, jika 1 gram harganya Rp 1.500.000 maka jika dikalikan 2.048 gram hasilnya Rp 3.072.390.000. Dan dengan keberhasilan pengungkapan ini telah dapat menyelematkan 24.579 generasi bangsa.
Kini tersangka M-A dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,Ancaman hukuman penjara minimal paling singkat 5 tahun ,paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar. (**)
Discussion about this post