Sabtu, Juni 21, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara polda kaltara

Satresnarkoba Polres Tarakan Tangkap WNA Pembawa 2 Kg Sabu

by Grande Media
20/06/2025
in polda kaltara, Tarakan
0
Satresnarkoba Polres Tarakan Tangkap WNA Pembawa 2 Kg Sabu
Share on FacebookShare on Twitter

Tarakan  – Seorang pria berinisial M-A (39) warga negara asing (WNA) asal Malaysia kini menjadi tahanan Polres Tarakan usai ditangkap Personel Satresnarkoba karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 2.048,26 gram.

” MA di tangkap di pelabuhan perikanan, kelurahan Karang Anyar Pantai pada Senin 16 Juni 2025, setelah tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan menerima informasi bahwa di Pelabuhan Perikanan akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu dari Tawau, Malaysia”, terang  Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, Jumat (20/06/2025).

“Menindaklanjuti informasi tersebut tim menemukan 2 orang dicurigai kemudian melakukan usaha  penangkapan dan penggeledahan, dari tas ransel hitam yang dibawa ditemukan 2 bungkus plastik bening diduga sabu,” jelas Kapolres.

Selanjutnya, MA dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk dilakukan interogasi lebih lanjut. Namun untuk rekannya berinisial R warga Sebatik berhasil melarikan diri saat hendak dilakukan penangkapan dan kini menjadi DPO.

Dari hasil pemeriksaan M-A yang merupakan residivis kasus narkoba di Malaysia, masuk ke Indonesia menggunakan Speedboat mesin 30 PK. Dan pengakuannya baru pertama kali menyelundupkan narkoba, yang diupah sebesar 3.000 Ringgit atau sekitar 11 juta rupiah.

Kapolres menambahkan, narkoba dengan lebih 2 Kg tersebut, jika 1 gram harganya Rp 1.500.000 maka jika dikalikan 2.048 gram hasilnya Rp 3.072.390.000. Dan dengan keberhasilan pengungkapan ini telah dapat menyelematkan 24.579 generasi bangsa.

Kini tersangka M-A dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,Ancaman hukuman penjara minimal paling singkat 5 tahun ,paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar. (**)

Tags: kaltara grandenarkobapolda kaltarapolres tarakansabu
Previous Post

Polres Nunukan Gelar Sosial Bakti Religi Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Next Post

Polda Kaltara Gelar Bakti Religi Jelang Hari Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025

Berita Lainnya

Ditpolairud Polda Kaltara Musnahkan 1,5 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus Narkotika di Tarakan
Hukum & Kriminal

Ditpolairud Polda Kaltara Musnahkan 1,5 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus Narkotika di Tarakan

20/06/2025
Polda Kaltara Gelar Bakti Religi Jelang Hari Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025
Kalimantan Utara

Polda Kaltara Gelar Bakti Religi Jelang Hari Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025

20/06/2025
Polres Nunukan Gelar Sosial Bakti Religi Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Nunukan

Polres Nunukan Gelar Sosial Bakti Religi Sambut Hari Bhayangkara ke-79

20/06/2025
Personel Bidpropam Polda Kaltara Berikan Bantuan Sosial ke Panti dan Pesantren Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79
Kalimantan Utara

Personel Bidpropam Polda Kaltara Berikan Bantuan Sosial ke Panti dan Pesantren Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

19/06/2025
Karateka Polda Kaltara Raih Medali Perunggu di Kejurnas Karate Piala Kapolri 2025
Kalimantan Utara

Karateka Polda Kaltara Raih Medali Perunggu di Kejurnas Karate Piala Kapolri 2025

19/06/2025
Polda Kaltara Gelar Upacara Pencucian Pataka “NGELIMUT MENGKA PEGUNA” Jelang Hari Bhayangkara Ke-79
Kalimantan Utara

Polda Kaltara Gelar Upacara Pencucian Pataka “NGELIMUT MENGKA PEGUNA” Jelang Hari Bhayangkara Ke-79

19/06/2025
Next Post
Polda Kaltara Gelar Bakti Religi Jelang Hari Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025

Polda Kaltara Gelar Bakti Religi Jelang Hari Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025

Tito Nur Hayatno Melangkah Maju Jadi Calon Ketua KONI Kabupaten Nunukan

Tito Nur Hayatno Melangkah Maju Jadi Calon Ketua KONI Kabupaten Nunukan

Ditpolairud Polda Kaltara Musnahkan 1,5 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus Narkotika di Tarakan

Ditpolairud Polda Kaltara Musnahkan 1,5 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus Narkotika di Tarakan

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.