NUNUKAN, – Sekretariat DPRD Nunukan merilis laporan kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2023, LKjIP tersebut merupakan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) merupakan dokumen resmi yang memuat informasi mengenai capaian kinerja dan hasil pelaksanaan program/kegiatan instansi pemerintah dalam kurun waktu tertentu.
LKIP disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja instansi pemerintah kepada publik dan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja di masa depan, tujuannya adalah memberikan informasi dan gambaran mengenai kinerja instansi pemerintah kepada publik.
Selain itu, LKjIP juga menjadi bahan pertanggungjawaban atas pelaksanaan program kegiatan instansi pemerintah sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja instansi pemerintah.untuk mengetahui lebih lanjut LKjIP Sekretariat DPRD Nunukan, download file di link berikut ini : LKjIP2023
Dalam kata pengantarnya, Sekretaris DPRD Kabupten Nunukan, Drs. Muhammad Effendi, menjelaskan, laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Sekretariat DPRD Kabupaten NunukanTahun 2023 disusun dalam rangka memenuhi ketentuan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Disamping itu, dalam meningkatkan kualitas pelayanan ini, dilakukan berbagai penyempurnaan terhadap sumberdaya manusia yang ada serta sistem ketatalaksanaan yang berlaku yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Penyusunan Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud, dilaksanakan pada akhir Tahun Anggaran 2023 dan didalamnya disajikan data dan informasi hasil evaluasi kinerja pelaksanaan Program dan Kegiatan Sekretariat DPRD Kabupaten Nunukan yang dibiayai dari APBD Tahun 2023 sebagaimana terangkum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun2023,” ujarnya
Dalam menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
“Selanjutnya dengan tersusunnya Laporan Kinerja Sekretariat DPRD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2023 ini, diharapkan dapat menunjukkan eksistensinya selaku dokumen pertanggung jawaban dan sumber informasi terhadap pelaksanaan Tupoksi Sekretariat DPRD selama kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran, serta menjadi bahan acuan untuk tahun mendatang,” imbuhnya. (*)
Discussion about this post