Penyerahan dilakukan langsung oleh Gubernur Kaltara DR (HC) Zainal A Paliwang, M.Hum kepada Kepala Perwakilan BPK RI Kaltara Ruben Artia Lumbantoruan pada Sabtu (30/3) siang.
Dalam sambutannya Gubernur menyampaikan bahwa LKPD ini disusun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Saya selaku Gubernur menyucapkan terimakasih kepada Kepala Perwakilan BPK RI yang hari ini berkenan menerima LKPD (unaudited) untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terperinci,” ujar Gubernur.
Terkait sejumlah rekomendasi dari BPK RI Kaltara yang belum seluruhnya ditindak lanjuti, Gubernur berjanji dalam waktu dekat segera dirapatkan dengan perangkat daerah. “Dari rekomendasi itu masalahnya ada di mana sehingga bisa terlambat dan secepatnya bisa diselesaikan,”jelasnya.
Sebagai informasi, untuk pemeriksaan lapangan sendiri akan dilaksanakan usai Idul Fitri 1445 Hijriah. Gubernur berharap agar LKPD ini dapat mengantarkan Kaltara menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 10 kali berturut-turut.(dkisp)
Discussion about this post