Sabtu, Juni 21, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tindak Pidana Pornografi Anak Berhasil Diungkap Ditreskrimsus Polda Kaltara

Pelaku Dua Orang Kekasih

by Grande Media
21/06/2025
in Hukum & Kriminal, Kalimantan Utara
0
Tindak Pidana Pornografi Anak Berhasil Diungkap Ditreskrimsus Polda Kaltara
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjung Selor –  I-N  pria berusia 43 tahun beralamat di Samarinda, serta N-S, perempuan berusia 36 tahun dari Tarakan. Ditangkap tim Bantek Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara, karena keduanya tersandung kasus fornografi.

Yang menghebohkon kedua pasang kekasih ini menjadikan anak berusia 3 tahun , anak dari N-S, menjadi objek.

Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat, S.I.K., M.Si.,kepada awak media menyampaikan, pengungkapan Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/A/01/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025 dan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada hari yang sama.

“Kronologis kejadian yaitu pada tanggal 5 Mei 2025 di Kota Tarakan, ketika Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara menerima surat dari Divhubinter Polri yang melampirkan surat CAC Interpol dan satu buah CD berisi 50 foto pornografi anak. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa foto-foto tersebut diambil di Tarakan pada tahun 2017. Polda Kaltara juga berkoordinasi dengan National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) dan menemukan tiga cybertipeline terkait konten pornografi anak”, jelas Kabid Humas.

Kabid Humas juga menerangkan,  Penangkapan tersangka I-N ini dilakukan pada tanggal 9 Juni 2025 di Samarinda oleh tim Bantek Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara bersama LSM (Non Government Organization) Our Rescue. Sementara N-S diamankan pada 13 Juni 2025 di Tarakan setelah koordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Utara.

“Menurut pengakuan oleh tersangka, modus operandi pelaku adalah melakukan hubungan pacaran secara online, di mana I-N meminta N-S mengirimkan foto/video berisi konten pornografi, tersangka juga meminta untuk melibatkan anak kandung  N-S yang saat itu berusia 3 tahun untuk menampilkan foto kemaluan”, ungkapnya.

“Motif perbuatan pelaku sebagai pemuasan fantasi seks. I-N mengaku mengoleksi foto dan video pornografi anak untuk kepentingan fantasi seks nya. Ia juga sering mengunduh konten sejenis melalui aplikasi TOR untuk mengakses Dark Web”, tambahnya.

Selian telah menangkap dan menahan kedua tersangka, juga diamankan  barang bukti yang telah   antara lain 4 (empat) unit ponsel berbagai merek, termasuk satu ponsel dengan akun Facebook palsu yang digunakan I-N untuk berkomunikasi dengan  N-S, Keduanya mengaku belum pernah bertemu secara langsung atau melakukan video call.

“Kini keduanya melakukan tindakan pidana ini melanggar Pasal 29 ayat (1) Jo Pasal 37 atau Pasal 32 Jo Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara”, ujar  Kabid humas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat,  didampingi Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan, S.I.K., S.H., M.Si. dan PS. Kanit 3 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kaltara AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K., S.I.K., M.H. yang dilaksanakan di selasar Gedung B Mapolda Kaltara. Kamis (19/06/2025).

Pada kesmempatan ini Polda Kaltara memberikan imbauan kepada orang tua untuk lebih mengawasi penggunaan teknologi oleh anak-anak guna meminimalkan risiko kejahatan siber. Polda Kaltara juga mengajak masyarakat di Kaltara agar lebih berhati-hati dalam penggunaan media sosial dan membatasi informasi pribadi yang dipublikasikan.

Untuk penanganan korban, penyidik telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kaltara serta LSM Our Rescue Indonesia. Dimana kasus pornografi anak mendapat perhatian internasional dan dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

“Polda Kaltara mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat dalam pengungkapan kasus ini dan berkomitmen melanjutkan upaya pencegahan serta penindakan kasus serupa di masa mendatang”, imbuhnya.(*ml)

Tags: fornografikaltara grandepolda kaltara
Previous Post

Donal : Pemerintah Harus Turun ke Pelosok

Berita Lainnya

Ditpolairud Polda Kaltara Musnahkan 1,5 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus Narkotika di Tarakan
Hukum & Kriminal

Ditpolairud Polda Kaltara Musnahkan 1,5 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus Narkotika di Tarakan

20/06/2025
Polda Kaltara Gelar Bakti Religi Jelang Hari Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025
Kalimantan Utara

Polda Kaltara Gelar Bakti Religi Jelang Hari Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025

20/06/2025
Satresnarkoba Polres Tarakan Tangkap WNA Pembawa 2 Kg Sabu
polda kaltara

Satresnarkoba Polres Tarakan Tangkap WNA Pembawa 2 Kg Sabu

20/06/2025
Polres Nunukan Gelar Sosial Bakti Religi Sambut Hari Bhayangkara ke-79
Nunukan

Polres Nunukan Gelar Sosial Bakti Religi Sambut Hari Bhayangkara ke-79

20/06/2025
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ballpress Ilegal di Nunukan Senilai Rp162 Juta
Hukum & Kriminal

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ballpress Ilegal di Nunukan Senilai Rp162 Juta

19/06/2025
Polres Nunukan Tangkap Pria Pembawa Sabu Senilai Rp3,7 Juta
Hukum & Kriminal

Polres Nunukan Tangkap Pria Pembawa Sabu Senilai Rp3,7 Juta

19/06/2025

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.