TARAKAN – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), H. Muhammad Nasir, SE., MM., menegaskan bahwa penanganan HIV/AIDS harus dilakukan secara terstruktur dan berlandaskan regulasi yang jelas serta sinergi lintas sektor.
Hal itu disampaikannya dihadapan anggota Komisi I dan Komisi IV, Pemerintah Provinsi Kaltara, serta sejumlah perangkat daerah terkait, dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Provinsi Kalimantan Utara yang digelar di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltara di Tarakan, Senin (9/2/2026).
Menurut Muhammad Nasir, regulasi yang kuat menjadi fondasi utama agar seluruh program pencegahan dan penanganan HIV/AIDS dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Ia menilai keterlibatan seluruh perangkat daerah sangat dibutuhkan dalam menyusun kebijakan yang komprehensif.
“Penanganan HIV/AIDS harus didukung sistem dan perangkat yang saling terintegrasi, sehingga kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia berharap pembahasan Pergub ini dapat segera dirampungkan dan diimplementasikan sebagai payung hukum dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat di Kalimantan Utara. (*)








Discussion about this post