Nunukan – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan Walkout dari ruangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan, Manajemen RSUD bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Nunukan, pada Senin (03/03/2025).
Sikap anggota DPRD didasari rasa kecewa, dikarenakan pihak RSUD Nunukan tidak memperkenankan tenaga honorer ikut serta dalam RDP yang dilaksanakan di ruang rapat Ambalat 1 DPRD Kabupaten Nunukan, pukul 14.00 WITA tersebut.
“Yang dibahas disini adalah nasib tenaga honor, tetapi Dinas Kesehatan bersikeras untuk tidak mengikut sertakan pada RDP para honorer, yang beralibi mereka tidak di undang, diundang atau tidak bukanlah terpisahkan antara Direktur RSUD bersama Jajarannya dengan honorer yang adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” terang Ketua Fraksi Gerindra Andi Mulyono.
Lebih jauhAndi Mulyono menerangkan, DPR dalam hal ini sebagai mediator untuk memfasilitasi kedua belah pihak mencari jalan keluar dan harusnya duduk bersama, tidak boleh sepihak minimal mereka mendengar kalaupun tidak diijinkan untuk bicara.
“Namun karena tidak diizinkannya pihak honorer untuk masuk dari pihak Direktur Rumah Sakit dan pihak mereka bersikeras, mengganggap bahwa ini tidak dibenarkan, saya orang yang pertama yang menyampaikan walkout, disusul Ketua Fraksi Hanura Ustania bersama Ketua Fraksi Nasdem, sekalian ketua komisi 1 angkat kaki, rapat dibatalkan,” ungkapnya.
“Apa maksud tendensius ini seakan-akan ada kebencian ada amarah, ini ironis sekali di lembaga yang terhormat ini orang seakan berkelompok-kelompok, seakan-akan ada gap antara tenaga honor rumah sakit dengan Plt. Direktur Rumah sakit bersama jajarannya,” tambahnya.
Menurutnya lagi, para tenaga Honor RSUD menanyakan gaji atau honor yang tidak dibayarkan sebagaimana mestinya, mereka yang semestinya diberikan gaji sekian, ada pengurangan tentunya butuh penjelasan secara terbuka didepan anggota DPRD.
“Persoalannya orang yang dulunya upahnya tinggi namun diturunkan, disitulah orang membutuhkan penjelasan, segala sesuatu tindakan yang merugikan orang lain tentunya ada konsekuensi hukum jangan dianggap main-main jangan sampai ada terjadi tindak pidana penipuan atau penyalahgunaan hak,” imbuhnya.(dv)
Discussion about this post