Sabtu, Maret 7, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Tarakan

22 Orang Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Remisi Langsung Bebas

by Grande Media
17/08/2025
in Tarakan
0
22 Orang Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Remisi Langsung Bebas
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Bertempat di Lapangan Utama Gedung Tarakan Art and Convention Center (TACC), Dua orang perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi Umum (RU) serta Remisi Dasawarsa (RD) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang diserahkan langsung oleh Walikota Tarakan, dr. Khairul didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Jupri, pada Minggu (17/08).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan. Sementara RU diberikan kepada Narapidana bertepatan setiap peringatan HUT Kemerdekaan RI. Dari data yang dihimpun, sebanyak 900 orang berhak mendapatkan RU I dan 22 orang mendapatkan RU II sehingga dinyatakan langsung menghirup udara bebas. Jumlah 922 orang WBP yang terdiri dari Narapidana dengan tindak pidana Narkotika, Korupsi serta pidana Umum lainnya ini, berhak menerima pengurangan masa pidana dengan besaran 1 bulan hingga 6 bulan.

Selain menerima RU, para Narapidana di seluruh Indonesia berhak menerima RD yang merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan Ke-80 Tahun. Besaran RD yang diberikan adalah 1/12 dikali masa piadana dalam hitungan bulan dengan jumlah minimum 1 bulan hingga maksimum 3 bulan. Tercatat sebanyak 993 orang Narapidana Lapas Tarakan yang telah memenuhi syarat berhak menerima RD sebagai hadiah 80 Tahun Kemerdekaan.

Kepala Lapas (Kalapas) Tarakan, Jupri menerangkan bahwa pemberian RU I dan II serta RD kepada para Narapidana merupakan bukti nyata kehadiran Pemerintah dalam pemenuhan hak-hak para Narapidana yang tengah menjalani masa pidana serta kewajiban lainnya secara ketat baik di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Lapas.

“Pada puncak peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, Kami secara khusus mendampingi Walikota Tarakan pada acara penyerahan RU I dan RU II secara simbolis kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif yakni telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan syarat-syarat substantif diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian serta telah menunjukan penurunan tingkat resiko. Jumlah 922 orang Narapidana yang menerima RU I dan II serta 993 orang yang menerima RD ini membuktikan bahwa program pembinaan dan kondusifitas warga binaan Lapas Tarakan telah berjalan dengan sangat baik. Kami mengucapkan selamat kepada para Narapidana yang menerima RU I dan RU II serta RD semoga ini menjadi hadiah dari Negara yang bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI dan semoga dapat menjadi dorongan motivasi untuk terus berbuat baik dan menjadi pribadi baru yang siap kembali ke tengah-tengah masyarakat untuk turut dalam pembangunan”, ucapnya.

Kalapas Jupri juga secara khusus mengucapkan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan yang berkenan menjadi bagian penting dari acara Penyerahan RU dan RD setiap Tahunnya.

“Tidak lupa kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Walikota Tarakan beserta seluruh jajaran yang setia menjadi bagian dari acara Penyerahan Remisi secara simbolis setiap tahunnya. Kami berharap acara ini dapat menjadi momentum untuk terus bersinergi dalam bidang pembinaan dan pemberdayaan terhadap masyarakat termasuk para Narapidana yang merupakan bagian dari masyarakat”, pungkasnya.

Pemberian Remisi kepada Narapidana dilaksanakan sesuai dengan dasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat. (*)

Tags: hut ri ke 80kaltara grandelapas tarakanremisi
Previous Post

Warga Binaan Lapas Nunukan Tampil Memukau di Peringatan HUT RI ke-80, Dapat Remisi dan Pamerkan Karya Tangan

Next Post

Kapolda Kaltara Hadiri Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80 di Tanjung Selor

Berita Lainnya

IWSS Tarakan Utara Tebar Kepedulian Ramadan, Santuni 47 Anak Yatim dan Bagikan Sembako
Kalimantan Utara

IWSS Tarakan Utara Tebar Kepedulian Ramadan, Santuni 47 Anak Yatim dan Bagikan Sembako

06/03/2026
Sosialisasi Empat Pilar di Tarakan, Alifudin Tekankan Peran Strategis Guru
Kalimantan Utara

Sosialisasi Empat Pilar di Tarakan, Alifudin Tekankan Peran Strategis Guru

04/03/2026
Media dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kolaborasi, Suarakan Perlindungan Pekerja di Kaltara
Kalimantan Utara

Media dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kolaborasi, Suarakan Perlindungan Pekerja di Kaltara

04/03/2026
Ramadan 1447 H,  IPSS Tarakan dan Pengusaha Pesisir Juata Laut Berbagi di 7 Panti Asuhan
Kalimantan Utara

Ramadan 1447 H, IPSS Tarakan dan Pengusaha Pesisir Juata Laut Berbagi di 7 Panti Asuhan

04/03/2026
Ribuan Jamaah Padati Ramadhan SIAP QRIS, Hanan Attaki Ajak Tenangkan Hati di Tengah Kebisingan Zaman
Kalimantan Utara

Ribuan Jamaah Padati Ramadhan SIAP QRIS, Hanan Attaki Ajak Tenangkan Hati di Tengah Kebisingan Zaman

03/03/2026
Bunda Rahmawati Safari Ramadan, Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yayasan As Sakinah
Kalimantan Utara

Bunda Rahmawati Safari Ramadan, Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yayasan As Sakinah

02/03/2026
Next Post
Kapolda Kaltara Hadiri Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80 di Tanjung Selor

Kapolda Kaltara Hadiri Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80 di Tanjung Selor

Kapolda Kaltara Pimpin Ziarah Makam Pahlawan Memperingati HUT RI ke-80

Kapolda Kaltara Pimpin Ziarah Makam Pahlawan Memperingati HUT RI ke-80

Wakapolda Kaltara Menghadiri Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Peringatan HUT ke-80 RI

Wakapolda Kaltara Menghadiri Upacara Penurunan Bendera Merah Putih Peringatan HUT ke-80 RI

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.