NUNUKAN – Dukungan tersebut disampaikan 5 fraksi dalam rapat paripurna ke-14 Masa Persidangan III tahun sidang 2022-2023, pada Senin (31/07/2023).
Dua Raperda usulan Pemkab Nunukan yang didukung yakni Raperda pajak daerah dan retribusi daerah.
Berikutnya Raperda tentang Rencana Pembangunan Daerah Industri Kabupaten Nunukan 2022-2042.
Triwahyuni juru bicara dari Fraksi Hanura, menyampaikan bahwa fraksinya mendukung sepenuhnya dua Raperda usulan Pemkab Nunukan untuk dibahas lebih lanjut.
Kendati begitu ada sejumlah catatan yang diberikan oleh Fraksi Hanura bahwa dalam rangka pemungutan pajak dan retribusi daerah harus melihat kemampuan masyarakat dengan meperhatikan prinsip-prinsip keadilan.
“Dari Fraksi Hanura mendukung penuh dua Raperda usulan itu. Tapi Pemkab Nunukan juga harus melakukan kajian-kajian untuk meningkatkan potensi dan proyeksi pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah),” ujar Triwahyuni
Dan terkait rancangan induk pembangunan industri kabupaten (RPIK) Nunukan, Triwahyuni menyarankan agar Raperda tersebut disesuaikan dengan Raperda rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang nantinya akan ditetapkan.
“Pemkab Nunukan harus mendorong industri berbasis digital serta strategi untuk mempertahankan UMKM kecil dan mengembangkan industri menengah dalam rangka menunjang pembangunan pengembangan ekonomi industri ke depan,” harapnya.
Selanjutnya dari Wakil Ketua Fraksi Gerakan Karya Pembangunan (GKP), Andi Mutamir menerangkan, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.
Karenanya, Pemkab Nunukan harus meningkatkan pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Pemkab Nunukan harus mendorong industri berbasis digital serta strategi untuk mempertahankan UMKM kecil dan mengembangkan industri menengah dalam rangka menunjang pembangunan pengembangan ekonomi industri ke depan,” ujarnya.
Gambaran kemandirian keuangan daerah dapat diketahui melalui seberapa besar kemampuan sumber daya keuangan daerah tersebut agar mampu membangun daerahnya.
“Semakin tinggi PAD dari pajak dan retribusi daerah, maka semakin tinggi kemampuan daerah membiayai pembangunan daerahnya secara mandiri dan hanya sedikit mengandalkan bantuan dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Terkait Raperda tentang Rencana Pembangunan Daerah Industri, kata Andi Mutamir sangat penting untuk meningkatkan nilai tambah dan penyerapan tenaga kerja di sebuah wilayah.
Meski begitu, ia menyampaikan Pemkab Nunukan harus mempertimbangkan keberadaan dan potensi daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Harapannya ada peningkatan iklim investasi di Kabupaten Nunukan. Sehingga pemerintah daerah harus meningkatkan kapasitas daerah melalui pembangunan daerah industri dengan mengenali dan menggali karakteristik daerah. Termasuk menyediakan fasilitas, sarana, dan prasarananya,” ungkapnya.
S Joni Sabindo mewakili Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional menjelaskan relaksasi Perda berkaitan dengan Pajak dan Retribusi Daerah diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah sebagai komponen PAD.
“Untuk itu, spirit kehadiran Perda tentang Pajak dan Retribusi tidak saja bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah kabupaten nunukan, tapi juga memiliki misi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Joni Sabindo.
Joni Juga Berharap, untuk budidaya rumput laut agar dilakukan sistem resi gudang sehingga pemerintah daerah memperoleh hasil dari pajak dan retribusi daerah.
“Raperda tersebut diharapkan bermanfaat dalam pertumbuhan ekonomi di masyarakat. Serta dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” ungkap Joni.
Dari Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional juga berharap agar pembangunan industri dapat menyesuaikan potensi sumber daya alam yang ada.
Joni pun beberkan perlu pembangunan industri kecil dan menengah di setiap kecamatan serta membangun kerjasama dengan daerah lain dalam hal pemasaran.
“Kami mendukung sepenuhnya atas kedua Raperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Kiranya dapat dibahas lebih lanjut agar menjadi kesepakatan bersama serta dapat pula dilaksanakan secarah utuh dan konsisten,” ungkapnya.
Dari Sekretaris Fraksi Demokrat, Nadia menyampaikan Raperda RPIK harus diselaraskan dengan Perda RTRW yang saat ini sedang dalam pembahasan. Sehingga tidak terjadi pertentangan antara Perda RPIK dan Perda RTRW.
“Kami meminta kepada pemerintah daerah untuk serius memperhatikan daya dukung energi listrik yang sangat terbatas dan belum merata di 21 kecamatan. Sehingga tidak menjadi hambatan bagi investor untuk menanamkan modal usahanya,” ucap Nadia.
Selain itu, Nadia berharap Raperda usulan Pemkab Nunukan tidak hanya meningkatkan PAD semata, namun juga harus mampu membangun iklim usaha kepada masyarakat.
“Nilai kemanfaatan Raperda itu harus bermuara pada percepatan kesejahteraan masyarakat. OPD terkait pajak dan retribusi juga harus lebih kreatif dan inovatif,” imbuhnya.
Sementara Jubir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Inah Anggraini melihat bahwa Pemkab Nunukan harus memastikan dalam muatan Raperda terkait RPIK memperhatikan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan.
Tidak kalah penting, Inah Anggraini menyarankan agar Raperda RPIK juga mengakomodir keterlibatan tenaga kerja lokal.
“Raperda tersebut harus disusun secara terencana, terarah, dan sistematis. Bahkan harus sesuai dengan produk hukum yang saling berkaitan seperti Perda RTRW dan RPJMD,” imbuh Inah Anggraini.(DV*)
Discussion about this post