NUNUKAN – Sebanyak 857 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026, dari jumlah tersebut, satu orang narapidana langsung bebas setelah menerima remisi.
Penyerahan remisi dilaksanakan usai Shalat Idul Fitri dan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham, kepada perwakilan penerima.
Puang Dirham, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Kami bersyukur pada momentum Hari Raya Idul Fitri tahun ini, sebanyak 857 warga binaan di Lapas Kelas IIB Nunukan telah mendapatkan Remisi Khusus yang telah disetujui pemerintah, remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan dengan optimal,” ujarnya, Sabtu (21/3/2026).
Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Nunukan per 21 Maret 2026, total penghuni mencapai 1.109 orang yang terdiri dari 1.024 narapidana dan 85 tahanan.
Dari jumlah tersebut, warga binaan beragama Islam sebanyak 910 orang, terdiri dari 858 pria dan 52 wanita.
Adapun rincian penerima Remisi Khusus I sebanyak 857 orang dengan besaran berbeda, yakni 15 hari sebanyak 126 orang, satu bulan 543 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 142 orang, dan dua bulan sebanyak 47 orang. Sementara itu, Remisi Khusus II atau langsung bebas diberikan kepada satu orang narapidana kasus pencurian dengan pengurangan masa pidana satu bulan.
Jika dilihat berdasarkan kasus, penerima remisi didominasi narapidana narkotika sebanyak 591 orang, disusul kasus perlindungan anak 119 orang, pencurian 69 orang, PPMI 19 orang, penggelapan 10 orang, serta sejumlah kasus lainnya seperti penganiayaan, kekerasan seksual, pembunuhan, korupsi, hingga keimigrasian.
Untuk kasus khusus, sebanyak 523 narapidana narkotika dengan vonis di atas lima tahun diusulkan mendapatkan remisi sesuai ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012. Selain itu, dua narapidana kasus korupsi juga menerima remisi masing-masing satu bulan, yakni Dr. Dulman Lekong dan Nurhasanah.
Selain narapidana dewasa, Lapas Kelas IIB Nunukan juga mengusulkan dua anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMP-I) masing-masing 15 hari, yaitu FA dan MS.

Puang Dirham berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kembali ke masyarakat.
“Kami berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keimanan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” katanya.
Ia juga berpesan kepada warga binaan yang langsung bebas agar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik dan tidak mengulangi kesalahan.
“Kami juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan di Lapas Kelas IIB Nunukan agar proses reintegrasi sosial warga binaan dapat berjalan dengan baik,” tutupnya.(*ma)








Discussion about this post