Rabu, September 23, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara

Idul Fitri 1447 H, Lapas Tarakan Beri Remisi ke 844 WBP, Lima Langsung Bebas

by Grande Media
21/03/2026
in Kalimantan Utara, Tarakan
0
Idul Fitri 1447 H, Lapas Tarakan Beri Remisi ke 844 WBP, Lima Langsung Bebas

Remisi Lebaran di Lapas Tarakan, 844 Napi Dapat Pengurangan Hukuman, 5 Bebas

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN – Suasana Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah menjadi momen penuh harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Tarakan. Sebanyak 844 orang menerima Remisi Khusus (RK), Sabtu (21/3/2026), dengan 5 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.

Remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Tarakan, Jupri, bersama Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Fitroh Qomarudin, di Lapangan Utama Lapas Tarakan.

Dalam sambutannya, Jupri menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk perhatian dan penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah berupaya memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Dari total penerima, 835 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana. Sementara itu, 9 orang menerima Remisi Khusus II (RK II) yang berkaitan dengan pembebasan.

“Lima orang penerima RK II dari kasus pidana umum langsung bebas. Sedangkan empat lainnya dari kasus narkotika masih harus menjalani pidana pengganti berupa denda atau subsider,” jelas Jupri.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani serta penilaian terhadap perilaku warga binaan.

Mayoritas penerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika dan pidana umum lainnya yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, dan aktif dalam program pembinaan.

Pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta peraturan terkait lainnya mengenai hak warga binaan.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan para warga binaan dapat menjadikannya sebagai momentum untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.(*)

Tags: kaltara grandelapas tarakanremsi idul fitri
Previous Post

Hari Ketiga Pencarian ABK Jatuh di Sungai Sesayap, Tim SAR Perluas Area Pencarian

Next Post

857 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Nunukan Dapat Remisi Idul Fitri 2026, Satu Orang Langsung Bebas

Berita Lainnya

Bazar Kodim 0911 Nunukan, Warga Nikmati Sembako dan Sayuran Segar dengan Harga Terjangkau
Daerah

Bazar Kodim 0911 Nunukan, Warga Nikmati Sembako dan Sayuran Segar dengan Harga Terjangkau

22/09/2026
Bazar HUT ke-81 TNI AL Disambut Warga, Harga Sembako Lebih Terjangkau
Daerah

Bazar HUT ke-81 TNI AL Disambut Warga, Harga Sembako Lebih Terjangkau

22/09/2026
Polda Kaltara Minta BUJP Perkuat SDM dan Standar Pelayanan Keamanan
Kalimantan Utara

Polda Kaltara Minta BUJP Perkuat SDM dan Standar Pelayanan Keamanan

21/09/2026
Polda Kaltara dan BPK Perkuat Sinergi, Bahas Pemeriksaan hingga Kerugian Negara
Kalimantan Utara

Polda Kaltara dan BPK Perkuat Sinergi, Bahas Pemeriksaan hingga Kerugian Negara

21/09/2026
Empat Kali Terjerat Kasus Serupa, N Diduga Kembali Berangkatkan PMI Nonprosedural ke Malaysia
Daerah

Empat Kali Terjerat Kasus Serupa, N Diduga Kembali Berangkatkan PMI Nonprosedural ke Malaysia

21/09/2026
Kamran Daik: Sumingkawot Harus Tetap Hidup di Tengah Generasi Muda
Kalimantan Utara

Kamran Daik: Sumingkawot Harus Tetap Hidup di Tengah Generasi Muda

19/09/2026
Next Post
857 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Nunukan Dapat Remisi Idul Fitri 2026, Satu Orang Langsung Bebas

857 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Nunukan Dapat Remisi Idul Fitri 2026, Satu Orang Langsung Bebas

Operasi SAR Hari Ke-3 di Sungai Sesayap Masih Nihil, Pencarian Dilanjutkan Pagi Ini

Operasi SAR Hari Ke-3 di Sungai Sesayap Masih Nihil, Pencarian Dilanjutkan Pagi Ini

SAR Tarakan Kerahkan Tim, Dua Korban Long Boat Tenggelam di Tanah Merah Masih Dicari

SAR Tarakan Kerahkan Tim, Dua Korban Long Boat Tenggelam di Tanah Merah Masih Dicari

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.