TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum., meminta penetapan upah minimum tahun 2025 dapat memperhatikan beberapa faktor penting meliputi tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta daya beli masyarakat. Hal ini disampaikannya pada “Rapat Pleno Penetapan Upah Minimum Tahun 2025”, digelar di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltara, Sabtu (7/12) pagi.
Gubernur mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan Rapat Pleno Penetapan Upah Minimum 2025 yang turut dihadiri Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltara dan perwakilan Serikat Pekerja se-Kaltara.
“Upah minimum adalah salah satu instrumen penting dalam menjaga kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi daerah,” kata Gubernur.
Keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha sangat penting, karena itu penetapan upah minimum harus melalui berbagai proses diskusi dan kajian bersama, antara pemerintah, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha agar keputusan yang diambil dapat mencerminkan keadilan dan berkelanjutan.
Gubernur mengharapkan partisipasi aktif seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan rapat pleno penetapan upah minimum ini dapat berjalan dengan baik dan dapat memberikan manfaat bagi pekerja dan perusahaan di Kaltara.
“Kita harus berkolaborasi, baik pekerja dan pengusaha harus saling mendukung dalam menciptakan lapangan kerja yang produktif dengan kerja keras dan kerja sama yang baik,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara berkomitmen untuk memberikan keputusan yang tepat meningkatkan kualitas hidup pekerja sekaligus mendukung iklim usaha yang kondusif.
“Bersama pemerintah, pekerja dan pengusaha maka akan mampu mencapai tujuan bersama untuk menciptakan daerah kita yang lebih siaga, adil dan makmur,” kata Gubernur.
“Semoga keputusan yang akan diambil ini dapat membawa manfaat bagi semua pihak dan menjadi langkah maju dalam memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat di Kalimantan Utara,” tuntasnya.(dkisp)
Discussion about this post