Selasa, Oktober 6, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Nasional

Menhum: Kita Butuh Regulasi Terkait Amnesti

by Grande Media
27/12/2024
in Nasional
0
Menhum: Kita Butuh Regulasi Terkait Amnesti

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan keterangan terkait topik amnesti yang sedang menjadi pembicaraan akhir-akhir ini. Ia mengatakan pemerintah Indonesia tidak ada maksud untuk serta merta membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor.

“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” jelas Supratman di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Jumat (27/12/2024).

Supratman menyebut bahwa sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun, tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Contoh lainnya adalah dalam Pasal 53k Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

“Sebagai perbandingan, kami memberikan contoh bahwa memang Undang-undang yang ada di Indonesia mengatur pemberian pengampunan. Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” jelas Supratman.

Terkait dengan hal yang sedang ramai saat ini, pemerintah pernah menggunakan mekanisme pengampunan atas tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian atau keuangan negara, yaitu dalam bentuk tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah dilakukan sebanyak dua kali.

Supratman mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Kabinet kerja masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo.

“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” ucapnya.

Menteri Hukum juga menjelaskan bahwa Presiden dalam menjalankan kewenangan yang diatur konstitusi tentu saja tidak melanggar pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Karena Presiden pasti memberikan amnesti, grasi, abolisi, atau metode pengampunan apa pun akan mengikuti aturan teknis yang berlaku. (*)

Biro Hukum, Informasi Publik, dan Kerja Sama

Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum

Tags: amnestikemenhum
Previous Post

Polres Tarakan Lakukan Kerja Bakti di Lokasi Tanah longsor

Next Post

Aksi Simpatik Ditlantas Polda Kaltara Bantu Mobil Warga yang Alami Kerusakan

Berita Lainnya

Kemensos Salurkan Bantuan Rp150 Juta untuk 40 PPKS di Nunukan
Daerah

Kemensos Salurkan Bantuan Rp150 Juta untuk 40 PPKS di Nunukan

28/09/2026
Rekaman 2023 dari Kebun Warga Krayan Terungkap, Satwa yang Direkam Ternyata Kucing Merah
Kalimantan Utara

Rekaman 2023 dari Kebun Warga Krayan Terungkap, Satwa yang Direkam Ternyata Kucing Merah

26/09/2026
Dua Titik Kebakaran Jadi Alarm Dini, TNKM Waspadai Api Pembukaan Lahan
Daerah

Dua Titik Kebakaran Jadi Alarm Dini, TNKM Waspadai Api Pembukaan Lahan

10/09/2026
Dari Ruang Tamu ke Jakarta , Jejak Batik Busak Uwe Menembus Pasar Nasional
Bulungan

Dari Ruang Tamu ke Jakarta , Jejak Batik Busak Uwe Menembus Pasar Nasional

27/08/2026
Menteri Kehutanan Cicipi Elai di Stan TNKM, Kopiah Motif Lundayeh Jadi Simbol Kehangatan dari Perbatasan
Daerah

Menteri Kehutanan Cicipi Elai di Stan TNKM, Kopiah Motif Lundayeh Jadi Simbol Kehangatan dari Perbatasan

23/08/2026
Elai Khas Kalimantan Jadi Magnet Pengunjung Stan TNKM di Pameran HKAN 2026
Daerah

Elai Khas Kalimantan Jadi Magnet Pengunjung Stan TNKM di Pameran HKAN 2026

23/08/2026
Next Post
Aksi Simpatik Ditlantas Polda Kaltara Bantu Mobil Warga yang Alami Kerusakan

Aksi Simpatik Ditlantas Polda Kaltara Bantu Mobil Warga yang Alami Kerusakan

Dialog Kepemudaan KNPI Kaltara , Bahas Peran Pemuda dalam Mengembangkan Potensi Desa

Dialog Kepemudaan KNPI Kaltara , Bahas Peran Pemuda dalam Mengembangkan Potensi Desa

Kapolda Kaltara Bahas Sinergitas dengan Bapas Kelas II Tarakan dalam Penanganan Kasus ABH dan Dukungan Penegakan Hukum

Kapolda Kaltara Bahas Sinergitas dengan Bapas Kelas II Tarakan dalam Penanganan Kasus ABH dan Dukungan Penegakan Hukum

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.