JAKARTA – Penguatan sinergi pemerintah pusat dan daerah menjadi langkah strategis dalam mempercepat pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem syariah yang lebih kuat, mulai dari pengembangan industri halal hingga perluasan akses pembiayaan bagi pelaku usaha.
Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin menegaskan, ekonomi dan keuangan syariah harus mampu berkembang sebagai kekuatan utama dalam mendorong perekonomian nasional, bukan sekadar menjadi pelengkap.
Hal tersebut disampaikannya dalam Forum Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah, rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 Tahun 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Menurut Ma’ruf Amin, pengembangan ekonomi syariah membutuhkan fondasi kelembagaan yang kuat, kepastian regulasi, serta ekosistem yang saling mendukung agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah juga dinilai penting untuk memastikan kebijakan nasional dapat diterjemahkan menjadi program yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Perencanaan dari Kementerian PPN/Bappenas, dukungan Bank Indonesia, serta koordinasi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bersama Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) perlu berjalan secara terpadu.
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Solikin M. Juhro menyampaikan, pengembangan ekonomi syariah di daerah perlu diarahkan melalui tiga strategi utama, yakni penguatan kelembagaan KDEKS, pengembangan rantai nilai halal dari hulu hingga hilir, serta perluasan akses pembiayaan syariah.
Salah satu upaya yang didorong adalah mengintegrasikan pembiayaan sosial dan komersial syariah melalui skema blended finance. Pendekatan ini memadukan instrumen sosial, seperti zakat dan wakaf, dengan sumber pembiayaan komersial untuk mendukung pengembangan usaha produktif.
Melalui skema tersebut, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diharapkan memiliki lebih banyak pilihan sumber modal, termasuk bagi usaha yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan pembiayaan perbankan.
Bank Indonesia juga mendorong pendekatan 3SP, yakni Sinergi Produktif, Sinergi Pembiayaan, dan Sinergi Partisipasi, untuk menghubungkan potensi ekonomi daerah dengan kebutuhan pelaku usaha serta sumber pembiayaan yang sesuai.
Dari sisi perencanaan pembangunan, sebanyak 27 provinsi telah memasukkan pengembangan ekonomi syariah dalam dokumen RPJPD dan RPJMD, sedangkan 23 provinsi telah mencantumkan indikator ekonomi syariah dalam RPJMD.
Pada 2026, KNEKS bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri, dengan dukungan Bank Indonesia, juga memutakhirkan Panduan Kolaborasi Lintas Urusan Daerah dalam rangka Pengembangan Ekonomi Syariah.
Pengukuhan KDEKS dalam rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi pengembangan ekonomi syariah di daerah agar sejalan dengan kebijakan nasional.
Melalui kolaborasi yang lebih terstruktur, pengembangan ekonomi syariah diharapkan mampu memperluas industri halal, meningkatkan daya saing produk lokal, membuka peluang pembiayaan bagi UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
ISEF ke-13 Tahun 2026 berlangsung pada 14–18 Oktober 2026 di JICC, Jakarta, sebagai wadah pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional.








Discussion about this post