Selasa, Agustus 26, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Nasional

Terapkan SAMAN pada Februari 2025, Menkomdigi Perkuat Perlindungan Masyarakatdi Ruang Digital

by Grande Media
28/01/2025
in Nasional
0
Terapkan SAMAN pada Februari 2025, Menkomdigi Perkuat Perlindungan Masyarakatdi Ruang Digital
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, 24 Januari 2025 — Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Meutya Hafid terus
berupaya memperkuat tata kelola komunikasi publik yang santun dan beretika, sebagai upaya
melindungi masyarakat di ruang digital khususnya anak. Salah satunya melalui penerapan Sistem
Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), aplikasi yang didesain untuk mengawasi dan menegakkan
kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content
(PSE UGC).

“SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform
digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman
online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat,”
ujar Menkomdigi di sela kunjungan kerja bersama Presiden RI di India, Jumat (24/1/2025).
Melalui SAMAN, Kemenkomdigi akan memastikan bahwa PSE bertindak sesuai peraturan sekaligus
memberikan ruang digital yang aman bagi masyarakat.

Proses penegakkan kepatuhan melalui SAMAN meliputi beberapa tahap, pertama Surat Perintah
Takedown. PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini.
Kemudian tahap kedua adalah Surat Teguran 1 (ST1). Pada tahap ini menjadi kewajiban PSE untuk
menurunkan konten agar tidak melanjut ke ST2.

Selanjutnya tahap ketiga adalah Surat Teguran 2 (ST2), PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen
Pembayaran Denda Administratif. Dan terakhir adalah Surat Teguran 3 (ST3). Jika tetap tidak
dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.
Kategori pelanggaran yang diawasi melalui SAMAN pun meliputi pornografi anak, pornografi,
terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan
kosmetik ilegal.
Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah
takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Notifikasi terhadap PSE dilakukan
dalam waktu 1×24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1×4 jam untuk konten mendesak. Sanksi
ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera bagi pelanggarnya.
“Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi
beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” ujar
Menkomdigi.

Lindungi Kelompok Rentan Kemkomdigi mencatat bahwa anak-anak adalah kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi di ruang digital. Data menunjukkan bahwa kasus kejahatan terhadap anak, seperti eksploitasi seksual online, human trafficking, dan penyebaran konten berbahaya, terus meningkat.

Angka di periode 2021 hingga 2023 menunjukkan jumlah pengaduan anak korban pornografi dan
cyber crime ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencapai 481 kasus, sedangkan anak
korban eksploitasi serta perdagangan anak berjumlah 431 kasus. Dari seluruh kasus tersebut
mayoritas terjadi karena penyalahgunaan teknologi informasi, serta akibat dari penggunaan gawai
yang tidak sesuai dengan fase tumbuh kembang anak.

Selain itu, laporan dari UNICEF menunjukkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten
yang tidak pantas di internet.

Penerapan SAMAN sejalan dengan langkah negara-negara lain yang telah lebih dulu menerapkan
regulasi serupa. Misalnya, Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan
platform media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam. Sementara Malaysia
menerapkan Anti-Fake News Act 2018 untuk menindak berita bohong. Lalu ada Prancis yang
memiliki undang-undang untuk melawan manipulasi informasi menjelang pemilu. (US/Taofiq Rauf)

 

Tags: kaltara grandeSAMAN
Previous Post

Kontingen Atlet Perpani Nunukan Raih 11 Medali di Kejurprov ke-2 Perpani Kaltara

Next Post

Polres Penajam Paser Utara Amankan Pelaku Pencurian yang Resahkan Warga

Berita Lainnya

TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Resmi Ditutup, Wujudkan Pemerataan Pembangunan Dan Ketahanan Nasional
Nasional

TMMD Reguler Ke-125 Kodim 0735/Surakarta Resmi Ditutup, Wujudkan Pemerataan Pembangunan Dan Ketahanan Nasional

21/08/2025
Aksi Keren Drummer Cilik, Sambut HUT RI ke – 80 RI, Ngerum Bareng Bawakan Lagu Perjuangan 
Nasional

Aksi Keren Drummer Cilik, Sambut HUT RI ke – 80 RI, Ngerum Bareng Bawakan Lagu Perjuangan 

15/08/2025
Teguh Santosa Disebut Masuk Bursa Calon Ketua Umum PWI
Nasional

Teguh Santosa Disebut Masuk Bursa Calon Ketua Umum PWI

06/08/2025
Beras Premium Tak Sesuai Mutu: Satgas Pangan Polri Jerat 3 Pimpinan PT. PIM dengan Pidana Konsumen dan TPPU
Nasional

Beras Premium Tak Sesuai Mutu: Satgas Pangan Polri Jerat 3 Pimpinan PT. PIM dengan Pidana Konsumen dan TPPU

05/08/2025
100% Desa/Kelurahan di Sumatera Selatan Miliki Posbankum, Raih Rekor MURI dan Jadi Percontohan
Nasional

100% Desa/Kelurahan di Sumatera Selatan Miliki Posbankum, Raih Rekor MURI dan Jadi Percontohan

29/07/2025
Teguh Santosa : Pentingnya Menjaga Warisan Budaya Seperti Bagas Godang
Nasional

Teguh Santosa : Pentingnya Menjaga Warisan Budaya Seperti Bagas Godang

27/07/2025
Next Post
Polres Penajam Paser Utara Amankan Pelaku Pencurian yang Resahkan Warga

Polres Penajam Paser Utara Amankan Pelaku Pencurian yang Resahkan Warga

Kepala KPwBI Kaltara Bertemu Pj. Wali Kota Tarakan

Kepala KPwBI Kaltara Bertemu Pj. Wali Kota Tarakan

Polres Nunukan Amankan Seorang Pemuda Pengedar Narkotika

Polres Nunukan Amankan Seorang Pemuda Pengedar Narkotika

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.