TANJUNG SELOR – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya mengimbau masyarakat untuk mewaspadai cuaca panas yang ekstrem terjadi akhir-akhir ini di wilayah Kaltara. Apalagi, cuaca panas ini dapat memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) maupun kawasan pemukiman.
“Kepada masyarakat Kaltara saya menghimbau masyarakat harus waspada dan saling menjaga, paling tidak diri sendiri dan keluarga serta lingkungannya, informasikan segera mungkin kepada petugas terdekat jika mengetahui terjadinya kebakaran,” ujar Daniel, Minggu 6 Agustus 2023.
Kapolda menjelaskan, beberapa kasus kebakaran kawasan pemukiman terjadi di Kaltara seperti di Kota Tarakan dan karhutla di wilayah Bulungan.
“Pada akhir Juni 2023 lalu terjadi kebakaran hebat dipemukiman padat penduduk di RT 21, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan. Lalu, Minggu (6/8/2023) dini hari kembali terjadi kebakaran yang hanguskan ratusan pemukiman warga di pesisir pantai Beringin, kota Tarakan. Musibah ini menjadi kebakaran terbesar pada periode Januari hingga awal Agustus 2023. Sebelumnya juga pernah terjadi di tahun 1991 lalu,” kata Daniel.
Daniel menjelaskan, jajarannya bersama Polres Tarakan telah memasang garis polisi (Police Line) di salah satu rumah yang diduga sebagai titik awal terjadinya kebakaran.
“Tim Identifikasi melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), beberapa orang saat ini masih diperiksa,” jelasnya.
Kapolda menegaskan, pihaknya juga akan menindak tegas para pelaku yang dengan sengaja melalukan tindakan membakar lahan dan hutan.
“Dua hari terakhir ini terjadi kebakaran hutan atau lahan seperti di desa Panca Agung, Jumat (4/8/2023) dan desa Sajau, Sabtu (5/8/2023). Kejadian ini sudah diperiksa Polda bersama Polresta Bulungan. Tindakan tegas akan kita lakukan jika ada pihak yang dengan sengaja membakar lahan atau hutan itu,” jelasnya.
Masyarakat harus hati2 dan pastikan semuanya terkontrol saat membuka lahan sehingga tidak terjadi kebakaran lahan atau hutan.
Sebab Polri akan lakukan tindakan tegas, apabila terbukti ada kesengajaan atau kelalaian yang berakibat terjadinya kebakaran sehingga merugikan masyarakat dan merusak alam sekitar.
“Untuk kebakaran Karhutla di wilayah Bulungan sudah ada yang kita periksa seperti kejadian di kecamatan Tanjung palas,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post