TARAKAN – Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan berhasil mengamankan satu orang pelaku.
Pelaku berinisial E ditangkap karena melakukan pencurian sebuah Handphone (HP) milik seorang ABK Kapal yang bersandar di dermaga Mustika Aurora, kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasat Polairud Iptu Prabowo Eka, menjelaskan, kronologi kejadian terjadi pada 10 April 2025 sekitar pukul 10.30 Wita Sat Polairud menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pencurian 1 Unit Handphone merk Samsung Galaxy A14 warna hitam di atas Kapal KM Tongkol 1 di dermaga PT Mustika Aurora.
“Kemudian atas laporan tersebut Unit Lidik Gakkum untuk melakukan penyelidikan dan ungkap perkara tersebut, dari pulbaket dan hasil dari rekaman CCTV Mustika Aurora, terekam dan terlihat 1 orang laki-laki yang Tidak dikenal sekitar pukul 04.00 Wita dini hari naik diatas kapal KM Tongkol 1 dan masuk melalui pintu belakang, diduga lelaki tersebut mengambil handphone milik korban yang merupakan ABK,” jelas Kasat Polairud Polres Tarakan, Rabu (23/4/2025).
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan terduga pelaku berhasil diamankan oleh unit Lidik Gakkum di wilayah Belakang BRI, Kelurahan Selumit Pantai, kecamatan Tarakan Tengah, pada Rabu 16 April 2025 sekitar pukul 15.30 Wita.
“Saat ditangkap dan dilakukan introgasi pelaku berinisial E mengakui bahwa yang terekam dan terlihat di CCTV PT Mustika saat mengambil 1 unit Hp milik ABK Kapal KM Tongkol 1 adakah dirinya,” ungkapnya kasat.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti 1 unit hp Samsung Galaxy A14 berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Sat Polairud Polres Tarakan untuk proses lebih lanjut.
Modus pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tertidur, pada saat kejadian kapal sedang sandar di pelabuhan Tengkayu II Perikanan, dan korban sedang tertidur sedangkan handphone diletakan di sampingnya.
“Saat terbangun korban mendapati hpnya sudah hilang, selanjutnya sekitar pukul 08.00 Wita korban mengecek CCTV milik PT Mustika dan didapati pelaku,” imbuhnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,3 juta rupiah. Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (*hms)
Discussion about this post