NUNUKAN – Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan, Lisman, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Ambalat I DPRD Nunukan, Selasa (17/06/2025), yang membahas berbagai persoalan atau polemik yang dihadapi oleh pelaku usaha kapal penumpang rute Nunukan–Tawau.
RDP ini mempertemukan Perkumpulan Penyedia Jasa Kapal Penumpang Nunukan-Tawau dengan sejumlah pihak terkait, termasuk instansi teknis dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Dalam kesempatan tersebut, Lisman hadir sebagai perwakilan dari Pemkab Nunukan untuk mendengarkan langsung persoalan yang dihadapi para pelaku usaha. Salah satu hal yang cukup mengejutkan, menurut Lisman, adalah informasi mengenai adanya pemilik kapal yang dikenai denda oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami baru tahu dari forum ini bahwa ada pemilik kapal yang terkena denda dari BPK. Peran kami di sini lebih kepada mendengarkan apa yang disampaikan oleh Komisi I dan pelaku usaha, serta menyampaikan pandangan dari sisi pemerintah daerah,” ujar Lisman.
Ia menambahkan bahwa permasalahan utama yang mengemuka dalam rapat adalah tidak sinkronnya sistem keimigrasian antara Indonesia dan Malaysia, yang menyebabkan kebingungan dalam operasional lintas batas. Kondisi ini berdampak langsung pada pelaksanaan layanan kapal penumpang reguler dari dan ke Tawau, Malaysia.
“Tadi sudah dijelaskan oleh pihak Imigrasi Nunukan bahwa memang ada perbedaan atau ketidaksambungan antara sistem imigrasi Indonesia dan Malaysia. Proses di lapangan terasa tidak konek,” jelas Lisman.
Untuk itu, pihaknya mendorong agar segera dilakukan pertemuan lintas sektor yang melibatkan Tim Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek Malindo), guna mencari solusi bersama.
“Kami menyarankan agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti dengan pertemuan bersama Sosek Malindo. Ini menyangkut hubungan dua negara dan perlu koordinasi yang lebih menyeluruh antara imigrasi kedua belah pihak,” tambahnya.(dv)
Discussion about this post