Nunukan – Bertujuan untuk mengukur kondisi dan perkembangan desa secara menyeluruh, berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan. Maka diperlukan informasi melalui Indeks Desa.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menggelar Penandatanganan Berita Acara Penetapan Status Desa dan Sosialisasi Indeks Desa
Acara Penandatanganan Berita Acara dan Sosialisasi berlangsung di Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Rabu (18/6/2025). Guna mendukung program Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) dalam pelaksanaan pendataan Indeks Desa secara nasional pada tahun 2025.
Disampaikan oleh Takdirah, ST selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Nunukan, indeks desa merupakan alat ukur penting untuk menilai tingkat kemajuan dan kemandirian desa dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. “Melalui enam dimensi utama layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa kita dapat menggambarkan kondisi nyata yang ada di desa-desa,” ujarnya.
Tahun 2025 menjadi tonggak sejarah karena untuk pertama kalinya pendataan ini dilaksanakan dengan kerangka kerja baru yang lebih komprehensif. Data yang diperoleh akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, pengalokasian anggaran (APBDes, APBD, hingga Dana Desa), serta bahan evaluasi dan perencanaan pembangunan baik di tingkat desa, daerah, hingga nasional.
“Pemutakhiran data ini juga berperan sebagai instrumen koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mendorong keterbukaan dan transparansi dalam proses pembangunan,” tambah Takdirah.
Indeks desa juga digunakan dalam penentuan status atau strata desa, yang nantinya akan mempengaruhi prioritas lokasi pembangunan dan pengalokasian sumber daya. Selain itu, hasil pengukuran akan membantu pemerintah dalam menilai capaian kinerja pembangunan sebagaimana ditargetkan dalam RPJMN dan indikator kinerja utama (IKU) lembaga terkait.
Pemerintah daerah diharapkan berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan pendataan ini, khususnya dalam pembaruan data desa yang dilakukan setiap tahun antara Januari hingga Juni.
Dalam paparannya, Takdirah juga menekankan pentingnya data desa yang akurat sebagai pondasi utama penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). “Data adalah lilin penerang pembangunan desa. Dengan data yang kuat, kita bisa menyusun kebijakan yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat desa,” pungkasnya,
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Helmi Pudasslikar berharap, melalui pemuktahiran data tersebut, desa – desa yang telah diketahui perkembangan wilayahnya agar segera melakukan langkah – langkah strategis untuk pembenahan.
Diungkapkan Helmi, pengukuran kemajuan pembangunan Desa mulai tahun ini akan berbeda dengan tahun sebelumnya, karena perbedaan itu menurut Helmi banyak Desa – desa yang status Desanya menurun.
“Kenapa ada beberapa desa yang mengalami penurunan status, karena kriteria untuk mengukur itu ditambah jumlahnya, seperti kualitas layanan desa, insfrastruktur, tata kelola pemerintahan dan lain sebagainya, ” Tutur Helmi
Lanjut Helmi berharap kepada seluruh OPD dapat berkerjasama, berkolaborasi dalam membangun Desa – desa yang ada di Kabupaten Nunukan. (*dy)
Discussion about this post