Jumat, Juni 19, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Kalimantan Utara

Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Tersangka Ditetapkan

by Grande Media
15/07/2025
in Kalimantan Utara, polda kaltara
0
Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Tersangka Ditetapkan
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan pekerja migran ilegal yang dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab, namun justru dikirim secara ilegal ke Myanmar dan dipekerjakan sebagai admin kripto.

Pengungkapan kasus ini berawal dari proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025 lalu. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban awalnya direkrut oleh pelaku dengan janji pekerjaan di Uni Emirat Arab, namun kemudian dialihkan ke Thailand dan akhirnya dibawa ke wilayah Myawaddy, Myanmar.

Korban dijanjikan bekerja sebagai admin kripto dengan gaji 26.000 Baht per bulan. Namun kenyataannya, pekerjaan serta upah yang diterima tidak sesuai, dan korban justru mengalami eksploitasi.

“Para pelaku memfasilitasi seluruh proses, mulai dari pembuatan paspor, interview melalui video call WhatsApp, hingga pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Bahkan akomodasi hingga ke Myanmar juga ditanggung oleh jaringan pelaku,” ungkap Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Dr. Nurul Azizah, Senin (14/7/2025).

Tim berhasil menangkap tersangka HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri. Dari hasil pemeriksaan, diketahui keterlibatan tersangka lainnya yakni IR, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025.

“IR berperan dalam pengaturan akomodasi, pemesanan tiket hingga pengantaran korban ke Myanmar. Kami telah menerbitkan DPO dan mendistribusikannya ke jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya paksa,” lanjut Brigjen. Pol. Nurul Azizah.

Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain:

– 6 buah paspor,
– 2 unit handphone,
– 2 bundel rekening koran,
– 1 unit laptop,
– dan 3 bundel manifes penumpang.

Tersangka HR akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian juga tengah bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan yang melibatkan para tersangka guna mengungkap aktor intelektual di balik jaringan ini. Selain itu, kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri juga terus dilakukan untuk membongkar jaringan di luar negeri.

“Kasus ini adalah bukti nyata bagaimana para pelaku TPPO terus mencari cara untuk mengeksploitasi korban dengan berbagai modus baru. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi dari pihak yang tidak jelas legalitasnya,” tegas Brigjen. Pol. Dr. Nurul Azizah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Tags: kaltara grandepolda kaltaraPOLRItppo
Previous Post

Kapolda Kaltara Kunjungi Purnawirawan Polri, Wujud Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Next Post

Siswa- siswi di Pulau Sebatik Kini Menikmati MBK

Berita Lainnya

Norhayati Andris Minta Dukungan Masyarakat, Target Tiga Medali di Pesparawi Nasional
Kalimantan Utara

Norhayati Andris Minta Dukungan Masyarakat, Target Tiga Medali di Pesparawi Nasional

18/06/2026
Gubernur Zainal Lepas Kontingen Pesparawi Kaltara ke Manokwari, Targetkan Prestasi dan Harumkan Daerah
Kalimantan Utara

Gubernur Zainal Lepas Kontingen Pesparawi Kaltara ke Manokwari, Targetkan Prestasi dan Harumkan Daerah

18/06/2026
Wakapolda Kaltara Anjangsana ke Kediaman Warakawuri, Pererat Silaturahmi Jelang Hari Bhayangkara ke-80
Kalimantan Utara

Wakapolda Kaltara Anjangsana ke Kediaman Warakawuri, Pererat Silaturahmi Jelang Hari Bhayangkara ke-80

18/06/2026
Anggota DPRD Kaltara Arming Hadiri Ziarah TMP dan Peringatan Bulan Bung Karno di Nunukan
DPRD Kaltara

Anggota DPRD Kaltara Arming Hadiri Ziarah TMP dan Peringatan Bulan Bung Karno di Nunukan

17/06/2026
Supa’ad Hadianto: Jangan Terburu-buru Nonaktifkan 17 Ribu Peserta BPJS Pemda
DPRD Kaltara

Supa’ad Hadianto: Jangan Terburu-buru Nonaktifkan 17 Ribu Peserta BPJS Pemda

17/06/2026
Syamsuddin Arfah Minta Pemprov Kaltara Pertahankan Pembiayaan 17 Ribu Peserta JKN
Kalimantan Utara

Syamsuddin Arfah Minta Pemprov Kaltara Pertahankan Pembiayaan 17 Ribu Peserta JKN

17/06/2026
Next Post
Siswa- siswi di Pulau Sebatik Kini Menikmati MBK

Siswa- siswi di Pulau Sebatik Kini Menikmati MBK

Wakil Wali Kota Tarakan Lepas 21 Kafilah ke STQH Kaltara di Nunukan

Wakil Wali Kota Tarakan Lepas 21 Kafilah ke STQH Kaltara di Nunukan

TNI AL Nunukan Lakukan Aksi Cepat Selamatkan Speedboat Tenggelam di Perbatasan RI–Malaysia

TNI AL Nunukan Lakukan Aksi Cepat Selamatkan Speedboat Tenggelam di Perbatasan RI–Malaysia

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.