NUNUKAN – Polres Nunukan berhasil menggagalkan aksi rencana penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 6,9 kilogram ke Kendari Sulawesi Tenggara.
Keberhasilan penggagalan ini hasi pengungkapan Satreskoba Polres Nunukan bersama dengan personel kepolisian sektor kawasan pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan,pada Selasa (02/08/2023) lalu.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmadia kepada media, Rabu (16/08/2023) menerangkan, Informasi didapatkan bahwa akan ada penyelundupan sabu dalam ukuran besar melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan dengan kapal Pelni Menuju Parepare Sulawesi, personil Satreskoba dan Polsek Kskp kemudian melakukan koordinasi dan penyelidikan di pelabuhan.
“Dari hasil pemeriksaan personel Polres Nunukan mengamankan 3 (tiga) buah karung ukuran besar bertuliskan Sofiana dan 1 (satu) buah kardus Milo, lantaran mencurigakan, personel kemudian membuka karung tersebut”, ujar Kapolres.
“Saat dibuka, di dalamnya berisikan 10 ember besar cat merek asal Malaysia, saat ember dibuka di dapat dalam 7 ember masing-masing berisikan paket besar berisi kristal yang diduga merupakan sabu”, tambahnya.
Kapolres, AKBP Taufik Nurmandia pun menjelaskan, dari hasil penyidikan sabu tersebut milik seorang kurir berinisial S-O ternyata telah melanjutkan perjalanan terlebih dahulu menggunakan speedboat ke Tarakan.
Namun berkat koordinasi yang baik, S-O akhinya berhasil ditangkap personil Satres Narkoba Polres Nunukan di Kawasan Bandara Juwata Tarakan saat hendak berangkat ke Makassar, pada hari Rabu (03/08/2023).
Dari hasil pengembangan ternyata S-O merupakan orang suruhan A-J dan F-S yang ada di Kendari untuk mengambil paket sabu di Tawau Mlayasia dari seorang bandar.
“Pada hari Minggu 6 Agutus 2023 lalu, A-J pun berhasil ditangkap di kota Kendari Sultra, dan saudara F-A yang ternyata oknum polisi Bintara yang berdinas dibagian Binops Ditlantas di Polda Sulawesi Tenggara dan kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam”, ungkap Kapolres.
Dan renacanya terduga pelaku oknum polisi tersbut kaan dijemput untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut di Polres Nunukan.
“Dari polres sudah kita minta keterangan dan disana sudah diamankan oleh Propam, dan nati pendalamannya selanjutnya kita akan komunikasi antar Polda , selanjutnya nanti sat Narkoba Polda yang bersurat kesana , kemudian nanti kami ambil pelaku F-A atau yang bersangkutan”, ujar kapolres.
Dalam keterangan dalam menjalankan aksinya S-O dijanjikan akan menerima upah sebesar 160 juta rupiah dari saudara F-A dan A-J bila sudah sampai di Kendari.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati”, imbuh Kapolres. (DV-mld*)
Discussion about this post