Senin, Agustus 18, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Imigrasi Nunukan Tindak Tegas WNA Ilegal dengan Sinergi Lintas

by Grande Media
16/08/2025
in Hukum & Kriminal, Nunukan
0
Imigrasi Nunukan Tindak Tegas WNA Ilegal dengan Sinergi Lintas

Dua WNA yang diamankan Imigrasi Nunukan.

Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan – Kantor Imigrasi Kelas Il TPI Nunukan melalui Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan langkah penegakan hukum keimigrasian yang tegas dan profesional.

Pada 14.Juli 2025, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 11 Kostrad bersama Satuan  Gabungan Inteljen (SGI) mengamankan enam orang di Dermaga Sei Ular, Nunukan.

Dari jumlah tersebut, dua orang adalah Warga Negara Asing (WNA) Laki-Laki a sal Malaysia berinisial SN (30) dan SA (39), sementara empat lainnya merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kedua WNA masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah. Mereka datang dengan tujuan menjemput empat CPMI untuk dibawa secara ilegal ke Malaysia.

Tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan keimigrasian, tetapi juga berpotensi menjerumuskan CPMI menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kemudian enam orang tersebut dilimpahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3 MI) Nunukan untuk proses awal. Empat CPMI ditangani langsung oleh BP3MI sesuai mekanisme perlindungan pekerja migran, sedangkan dua WNA Malaysia diserahkan kepada Imigrasi untuk diproses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, serta gelar perkara, diperoleh bukti yang cukup bahwa SN dan SA telah melanggar hukum. Keduanya diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) dan/atau Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai tindak lanjut, pada 14 Agustus 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menitipkan kedua tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas lIB Nunukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Proses penitipan berlangsung aman dengan pengawalan ketat oleh Petugas Imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, menegaskan, “Kami akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian.

Penegakan hukum ini bukan hanya memberi efek jera, tetapi juga memastikan kedaulatan dan keamanan Indonesia tetap terjaga.”. Ujar Adrian

Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan seluruh pihak, baik masyarakat maupun pihak asing, dapat semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.(*)

Tags: . keimigrasianimigrasi nunukankaltara grandeWNA
Previous Post

Karena Kasus Kredit Fiktif Rp 275,2 Miliar, Ditreskrimsus Polda Kaltara Geledah Kantor BPD Kaltimtara

Next Post

Semangat Nasionalisme, Pengibaran Bendera Merah Putih HUT RI ke 80 di kabupaten Nunukan

Berita Lainnya

Warga Binaan Lapas Nunukan Tampil Memukau di Peringatan HUT RI ke-80, Dapat Remisi dan Pamerkan Karya Tangan
Nunukan

Warga Binaan Lapas Nunukan Tampil Memukau di Peringatan HUT RI ke-80, Dapat Remisi dan Pamerkan Karya Tangan

17/08/2025
Semangat Nasionalisme, Pengibaran Bendera Merah Putih HUT RI ke 80 di kabupaten Nunukan
Nunukan

Semangat Nasionalisme, Pengibaran Bendera Merah Putih HUT RI ke 80 di kabupaten Nunukan

17/08/2025
Haru dan Bangga Mewarnai Pengukuhan 43 Anggota Paskibraka HUT RI ke – 80 di Nunukan
Nunukan

Haru dan Bangga Mewarnai Pengukuhan 43 Anggota Paskibraka HUT RI ke – 80 di Nunukan

16/08/2025
Bank Kaltimtara Tanjung Selor dan Nunukan Digeledah Dit Krimsus Polda Kaltara
Hukum & Kriminal

Bank Kaltimtara Tanjung Selor dan Nunukan Digeledah Dit Krimsus Polda Kaltara

15/08/2025
Semarak HUT RI ke-80, Lapas Nunukan dan Imigrasi Nunukan Gelar FunWalk
Nunukan

Semarak HUT RI ke-80, Lapas Nunukan dan Imigrasi Nunukan Gelar FunWalk

15/08/2025
Fraksi Nasdem Nunukan Bantah Tidak Menyetujui KUA dan PPAS 2026 Karena Persoalan Pokir
Nunukan

Fraksi Nasdem Nunukan Bantah Tidak Menyetujui KUA dan PPAS 2026 Karena Persoalan Pokir

15/08/2025
Next Post
Semangat Nasionalisme, Pengibaran Bendera Merah Putih HUT RI ke 80 di kabupaten Nunukan

Semangat Nasionalisme, Pengibaran Bendera Merah Putih HUT RI ke 80 di kabupaten Nunukan

Warga Binaan Lapas Nunukan Tampil Memukau di Peringatan HUT RI ke-80, Dapat Remisi dan Pamerkan Karya Tangan

Warga Binaan Lapas Nunukan Tampil Memukau di Peringatan HUT RI ke-80, Dapat Remisi dan Pamerkan Karya Tangan

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.