Nunukan – Kantor Imigrasi Kelas Il TPI Nunukan melalui Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan langkah penegakan hukum keimigrasian yang tegas dan profesional.
Pada 14.Juli 2025, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 11 Kostrad bersama Satuan Gabungan Inteljen (SGI) mengamankan enam orang di Dermaga Sei Ular, Nunukan.
Dari jumlah tersebut, dua orang adalah Warga Negara Asing (WNA) Laki-Laki a sal Malaysia berinisial SN (30) dan SA (39), sementara empat lainnya merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kedua WNA masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah. Mereka datang dengan tujuan menjemput empat CPMI untuk dibawa secara ilegal ke Malaysia.
Tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan keimigrasian, tetapi juga berpotensi menjerumuskan CPMI menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kemudian enam orang tersebut dilimpahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3 MI) Nunukan untuk proses awal. Empat CPMI ditangani langsung oleh BP3MI sesuai mekanisme perlindungan pekerja migran, sedangkan dua WNA Malaysia diserahkan kepada Imigrasi untuk diproses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, serta gelar perkara, diperoleh bukti yang cukup bahwa SN dan SA telah melanggar hukum. Keduanya diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) dan/atau Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai tindak lanjut, pada 14 Agustus 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menitipkan kedua tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas lIB Nunukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Proses penitipan berlangsung aman dengan pengawalan ketat oleh Petugas Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, menegaskan, “Kami akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian.
Penegakan hukum ini bukan hanya memberi efek jera, tetapi juga memastikan kedaulatan dan keamanan Indonesia tetap terjaga.”. Ujar Adrian
Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan seluruh pihak, baik masyarakat maupun pihak asing, dapat semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.(*)
Discussion about this post