NUNUKAN – Dua pria berinisial AZ dan JR diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan, pada Senin (19/08/2025), sekitar pukul 16.05 Wita, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kepala Sub Seksi Pemas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan, membenarkan penangkapan tersebut, Ia mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran sabu di lingkungan mereka.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso RT 001, Di lokasi itu kami mengamankan seorang pria bernama AZ,” ujar IPDA Sunarwan.
Saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik kecil berisi sabu yang disimpan di dalam sebuah botol transparan merek “La-Bello”, botol tersebut disembunyikan dalam sepatu merek “STARLADY” di belakang pintu rumah AZ.

Dalam pemeriksaan awal, AZ mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang bernama JR. AZ juga menyebut bahwa awalnya ia menerima sepuluh bungkus sabu dari JR.
Mendapati pengakuan tersebut, polisi langsung bergerak cepat melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan JR sekitar pukul 16.35 Wita di lokasi terpisah.
Dari hasil interogasi, JR mengakui bahwa benar dirinya memberikan sabu kepada AZ, Ia juga menyebut bahwa sabu tersebut berasal dari seorang pria lain yang dikenal dengan inisial S.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain tujuh bungkus sabu dengan berat bruto sekitar 0,36 gram, satu botol plastik transparan, satu pasang sepatu, dua unit handphone, dua buah gunting, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Penangkapan ini disaksikan oleh dua anggota kepolisian, yakni Bripda Herman Petrus Surya dan Bripda Marianus Lebu Koda, serta seorang warga bernama Danil Sahuleka Ardhy yang merupakan perangkat desa setempat.
IPDA Sunarwan menambahkan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, ini membuktikan bahwa kerja sama antara warga dan aparat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba di Nunukan,” tutupnya.(*)
Discussion about this post