NUNUKAN – Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Nunukan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Jumat (10/10/2025) lalu.
Kepala Sub Seksi Pemas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan, mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat penyelidikan cepat tim dan bantuan rekaman CCTV milik warga.
“Kami bergerak setelah menerima laporan korban. Dari hasil rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya di rumahnya,” ujar IPDA Sunarwan, Kamis (23/10/2025).
Korban, R.E., seorang karyawan swasta berusia 32 tahun, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat F1 warna hitam miliknya pada Jumat, (10/10/2025) sekitar pukul 15.00 WITA. Saat itu, R.E. sedang menawarkan produk Unilever di sebuah toko sembako milik Hj. D di Jalan Cik Ditiro. Motor yang diparkir di depan toko itu sudah tidak ada saat ia hendak pulang.
“Waktu keluar dari toko, saya kaget motor saya sudah tidak ada. Padahal tadi baru satu jam saya parkir di depan toko,” tutur R.E. dengan nada kecewa, akibat kejadian itu, ia mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan seorang pria berinisial A.S (43), warga Jalan Cik Ditiro, Nunukan Timur.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat F1 hitam, satu kaos lengan panjang warna hitam, satu celana pendek hijau, satu topi hitam, dan sepasang sandal hitam.
“Motor korban kami temukan tak jauh dari rumah pelaku, saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” jelas IPDA Sunarwan.
Dari hasil introgasi kepada pelaku, bahwa niat mencuri motor timbul saat melihat kuncinya tergantung di motor tersebut.
“Pelaku mengakui perbuatanya, niat melakukan pencurian motor korban yang terparkir di depan toko tersebut karena pelaku melihat konci motor masih menempel, inilah yang dijadikan kesempatan untuk mebawa kaburnya”, jelas IPDA Surnarwan lagi.
Kini pelaku A.S. telah ditahan di Polres Nunukan dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
IPDA Sunarwan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan kunci motor tidak ditinggal dan kendaraan terkunci ganda saat diparkir.
“Kami juga mengajak masyarakat segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan agar kejadian serupa bisa dicegah,” tutupnya. (*)











Discussion about this post