TARAKAN – Barang-barang ilegal seperti rokok dan minuman keras (miras) hasil penindakan sejak tahun 2024 dimusnahkan oleh Bea Cukai Tarakan. di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe B Madya Pabean B, pada Selasa (04/11/2025).
Disaksikan Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud, Ketua FKUB Tarakan, Kyai.H. Zainuddin Dalila, dan Sekretaris FKUB Tarakan, H. Syamsi Sarman, perwakilan Bakamla, kepolisian dan instansi terkait lainnya. Terdapat 173.096 batang rokok ilegal berbagai merk di musnahkan dengan cara dibakar.
Untuk minuman keras (miras) ilegal sebanyak 1.291 botol dan 1 jerigen (796,675 liter) yang keseluruhan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Ada Pula 22 Bal (2 karung dan 20 koli) Pakaian Bekas, dan 10 pcs Barang lartas kondisi bekas berupa senjata tajam sebanyak 9 pcs dan alat bantu seks sebanyak 1 pcs. adalah Barang – barang yang dimusnahkan Estimasi sebesar Rp 653.009.640,-.
Kepala KPPBC Tarakan, Wahyu Budi Utomo kepada awak media menerangkan pemusnahan barang-barang hasil penindakan merupakan bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang-barang ilegal dan/atau berdampak negatif bagi masyarakat.
“Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang-barang ilegal dan/atau berdampak negatif bagi masyarakat. Pemusnahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 sebagaimana diubah sebagian dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai”, terangnya.
Lebih jauh Budi Utomo menerangkan, barang-barang yang dimusnahkan adalah barang-barang hasil penindakan aau tegahan Bea Cukai Tarakan periode Mei 2024 sampai dengan September 2025 yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapat persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk dimusnahkan dengan secara terbuka.
“Ini dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Pemusnahan Nomor S-2/MKWKN.13/2025 tanggal 16 Oktober 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan. Hal ini dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bukti sinergitas, koordinasi dan kolaborasi yang baik antara Bea Cukai Tarakan dengan TNI, Polri, Kejaksaan dan instansi terkait”, ungkapnya.
Ia juga menambahkan adanya juga pemusnahan pakaian bekas impor. pemusnahan ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil operasi/ penindakan sebagai perwujudan upaya menekan peredaran BKC Ilegal dan barang yang dilarang lainnya (pakaian bekas).
“Impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor”, pungkasnya.
Dalam pelaksanaan pemusnahan ini turut disaksikan Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud, Ketua FKUB Tarakan, Kyai.H. Zainuddin Dalila, dan Sekretaris FKUB Tarakan, H. Syamsi Sarman, perwakilan Bakamla, kepolisian dan instansi terkait lainnya.
Barang ilegal yang dimusnahkan selain dibakar, secara simbolis seperti miras dituang kedalam ember sebelum ketempat yang lebih aman. Sementara itu pakain bekas selebihnya akan dibakar di TPA Juata laut dan ditimbun dalam tanah.
Pemusnahan ini juga sebagai wujud pelaksanaan kepastian hukum dalam penyelesaian barang-barang ilegal tersebut serta meminimalisir potensi kerugian negara yang lebih besar. (**)









Discussion about this post