Rabu, November 5, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang-barang Ilegal Tegahan dari 2024

by Grande Media
04/11/2025
in Hukum & Kriminal, Tarakan
0
Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang-barang Ilegal Tegahan dari 2024

Pemusnahan bersama miras dan rokok ilegal di halaman kantor Bea cukai Tarakan, Selasa (04/11/2025). (ml)

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN –  Barang-barang ilegal seperti rokok dan minuman keras (miras) hasil penindakan sejak tahun 2024 dimusnahkan oleh Bea Cukai Tarakan. di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe B Madya Pabean B, pada Selasa (04/11/2025).

Disaksikan Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud, Ketua FKUB Tarakan, Kyai.H. Zainuddin Dalila, dan Sekretaris FKUB Tarakan, H. Syamsi Sarman, perwakilan Bakamla, kepolisian dan instansi terkait lainnya. Terdapat 173.096 batang rokok ilegal berbagai merk di musnahkan dengan cara dibakar.

Untuk minuman keras (miras) ilegal sebanyak 1.291 botol dan 1 jerigen (796,675 liter) yang keseluruhan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Ada Pula  22 Bal (2 karung dan 20 koli) Pakaian Bekas, dan 10 pcs Barang lartas kondisi bekas berupa senjata tajam sebanyak 9 pcs dan alat bantu seks sebanyak 1 pcs. adalah  Barang – barang yang dimusnahkan Estimasi sebesar Rp 653.009.640,-.

Kepala KPPBC Tarakan, Wahyu Budi Utomo kepada awak media menerangkan pemusnahan barang-barang hasil penindakan merupakan bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang-barang ilegal dan/atau berdampak negatif bagi masyarakat.

“Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang-barang ilegal dan/atau berdampak negatif bagi masyarakat. Pemusnahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 sebagaimana diubah sebagian dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai”, terangnya.

Lebih jauh Budi Utomo menerangkan, barang-barang yang dimusnahkan adalah barang-barang hasil penindakan aau tegahan Bea Cukai Tarakan periode Mei 2024 sampai dengan September 2025 yang telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapat persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk dimusnahkan dengan secara terbuka.

“Ini dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Pemusnahan Nomor S-2/MKWKN.13/2025 tanggal 16 Oktober 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tarakan. Hal ini dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bukti sinergitas, koordinasi dan kolaborasi yang baik antara Bea Cukai Tarakan dengan TNI, Polri, Kejaksaan dan instansi terkait”, ungkapnya.

Ia juga menambahkan adanya juga pemusnahan pakaian bekas impor. pemusnahan ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil operasi/ penindakan sebagai perwujudan upaya menekan peredaran BKC Ilegal dan barang yang dilarang lainnya (pakaian bekas).

“Impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor”, pungkasnya.

Dalam pelaksanaan pemusnahan ini turut disaksikan Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud, Ketua FKUB Tarakan, Kyai.H. Zainuddin Dalila, dan Sekretaris FKUB Tarakan, H. Syamsi Sarman, perwakilan Bakamla, kepolisian dan instansi terkait lainnya.

Barang ilegal yang dimusnahkan selain dibakar, secara simbolis seperti miras dituang kedalam ember sebelum ketempat yang lebih aman. Sementara itu pakain bekas selebihnya akan dibakar di TPA Juata laut dan ditimbun dalam tanah.

Pemusnahan ini juga sebagai wujud pelaksanaan kepastian hukum dalam penyelesaian barang-barang ilegal tersebut serta meminimalisir potensi kerugian negara yang lebih besar. (**)

Tags: Bea cukai Tarakankaltara grandemiral illegalpakain bekaspemusnahanrakok illegal
Previous Post

Bertemu Menkum RI, CISAC Dukung Transparansi Royalti di Indonesia

Next Post

Inflasi Nunukan Paling Rendah di Kaltara, Harga Masih Terkendali di Oktober 2025

Berita Lainnya

Satu WN Malaysia Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Nunukan Setelah Masuk Jalur Tidak Resmi
Hukum & Kriminal

Satu WN Malaysia Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Nunukan Setelah Masuk Jalur Tidak Resmi

04/11/2025
Imigrasi Nunukan Deportasi Enam Pelintas Ilegal dari Malaysia
Hukum & Kriminal

Imigrasi Nunukan Deportasi Enam Pelintas Ilegal dari Malaysia

04/11/2025
Penutupan Pelaksanaan Festival Lomba Tari Tradisional, Wali Kota Tarakan Sampaikan Apresiasi
Tarakan

Penutupan Pelaksanaan Festival Lomba Tari Tradisional, Wali Kota Tarakan Sampaikan Apresiasi

02/11/2025
Bersihkan Roh Jahat, Dukun Wanita di Nunukan Justru Gadai Emas Korban Demi Setoran ke Guru Janji Spiritual
Hukum & Kriminal

Bersihkan Roh Jahat, Dukun Wanita di Nunukan Justru Gadai Emas Korban Demi Setoran ke Guru Janji Spiritual

31/10/2025
Satgas Pamtas RI–MLY Yonkav 13/SL Berhasil Amankan 5 Karung Ball Press di Wilayah Sebatik Tengah
Hukum & Kriminal

Satgas Pamtas RI–MLY Yonkav 13/SL Berhasil Amankan 5 Karung Ball Press di Wilayah Sebatik Tengah

27/10/2025
Penyelundupan Sabu Seberat Satu Kilogram Berhasil Digagalkan BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan
Hukum & Kriminal

Penyelundupan Sabu Seberat Satu Kilogram Berhasil Digagalkan BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan

27/10/2025
Next Post
Inflasi Nunukan Paling Rendah di Kaltara, Harga Masih Terkendali di Oktober 2025

Inflasi Nunukan Paling Rendah di Kaltara, Harga Masih Terkendali di Oktober 2025

Imigrasi Nunukan Deportasi Enam Pelintas Ilegal dari Malaysia

Imigrasi Nunukan Deportasi Enam Pelintas Ilegal dari Malaysia

Satu WN Malaysia Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Nunukan Setelah Masuk Jalur Tidak Resmi

Satu WN Malaysia Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Nunukan Setelah Masuk Jalur Tidak Resmi

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.