Senin, Mei 25, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Imigrasi Nunukan Deportasi Enam Pelintas Ilegal dari Malaysia

Tegakkan Hukum Keimigrasian di Wilayah Perbatasan

by Grande Media
04/11/2025
in Hukum & Kriminal, Nunukan
0
Imigrasi Nunukan Deportasi Enam Pelintas Ilegal dari Malaysia

Imigrasi Nunukan melakukan deportasi terhadap enam Warga Negara (WN) Malaysia, pada Jumat (30/10/2025).

Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melakukan deportasi terhadap enam  Warga Negara (WN)  Malaysia, pada Jumat (30/10/2025).

Enam orang tersebut merupakan dari delapan WN Malaysia ini sebelumnya ditahan oleh pihak Imigrasi Nunukan melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) wilayah Sebatik karena diduga sebagai pelintas ilegal, Pada Senin (20/10/2025) lalu.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil temuan di lapangan, pada Senin (20/10/2025), ketika petugas Inteldakim di wilayah Sebatik mendapati delapan pelintas ilegal  yang masuk melalui Dermaga Lale Salo, Sungai Pancang sekitar pukul 15.20 WITA.  Dari hasil pemeriksaan, kedelapan pelintas diketahui merupakan WN Malaysia yang tidak memiliki dokumen keimigrasian sah untuk berada di wilayah Indonesia. Sehingga ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Fredy, Selasa (04/11/2025).

Fredy menjelaskan setelah dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, dua di antaranya telah duluan dideportasi pada 28 Oktober 2025,  sementara enam orang lainnya berinisial S.B.R., N.A.M., A.B.A., A.A., N.H., dan W.H.W.K.  dideportasi pada 30 Oktober 2025 melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan menggunakan KM Labuan Express menuju Pelabuhan Tawau, Malaysia.

Dan tindakan deportasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 113 dan/atau Pasal 119 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Surat Keputusan Kepala Kantor  Imigrasi Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4-1692 s.d. 1702.GR.03.09 Tahun 2025. Seluruh proses  keberangkatan diawasi secara langsung oleh petugas Inteldakim guna memastikan  pelaksanaan deportasi berjalan sesuai prosedur hukum dan menjunjung tinggi prinsip  kemanusiaan.

Fredy pun menegaskan, bahwa pelaksanaan  deportasi ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan  ketertiban di wilayah perbatasan.

“Kami terus memperkuat pengawasan dan memastikan  setiap tindakan keimigrasian dilakukan sesuai aturan, demi menjaga kedaulatan negara dan  tertibnya lalu lintas orang di perbatasan,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Imigrasi Nunukan menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam  pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, serta memastikan  perlintasan antarnegara berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.  (*)

Tags: deportasiimigrasikaltara grandenunukanWN Malaysia
Previous Post

Inflasi Nunukan Paling Rendah di Kaltara, Harga Masih Terkendali di Oktober 2025

Next Post

Satu WN Malaysia Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Nunukan Setelah Masuk Jalur Tidak Resmi

Berita Lainnya

857 Penerima Manfaat Nikmati MBG Perdana dari SPPG Nunukan Timur
Kalimantan Utara

857 Penerima Manfaat Nikmati MBG Perdana dari SPPG Nunukan Timur

25/05/2026
Jelang Iduladha, Harga Cabai hingga Bawang di Nunukan Kompak Naik
Ekonomi

Jelang Iduladha, Harga Cabai hingga Bawang di Nunukan Kompak Naik

25/05/2026
Wakapolda Kaltara Cek Langsung Lokasi Rencana Kantor Polairud di Nunukan
Kalimantan Utara

Wakapolda Kaltara Cek Langsung Lokasi Rencana Kantor Polairud di Nunukan

24/05/2026
Wisatawan Prancis Kunjungi SAE LANUKA, Pembinaan Warga Binaan Tuai Apresiasi
Kalimantan Utara

Wisatawan Prancis Kunjungi SAE LANUKA, Pembinaan Warga Binaan Tuai Apresiasi

24/05/2026
Polres Tarakan Ungkap Kasus Sabu di Sebengkok, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Tarakan Ungkap Kasus Sabu di Sebengkok, Dua Pria Ditangkap

23/05/2026
Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Selumit, Buruh Tani Diamankan
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Selumit, Buruh Tani Diamankan

22/05/2026
Next Post
Satu WN Malaysia Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Nunukan Setelah Masuk Jalur Tidak Resmi

Satu WN Malaysia Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Nunukan Setelah Masuk Jalur Tidak Resmi

Polda Kaltara Gelar Apel Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

Polda Kaltara Gelar Apel Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

Tarakan Diguncang Gempa M 4,8 Pasien Rumah Sakit Dievakuasi

Tarakan Diguncang Gempa M 4,8 Pasien Rumah Sakit Dievakuasi

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.