Minggu, Oktober 18, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Satu WN Malaysia Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Nunukan Setelah Masuk Jalur Tidak Resmi

by Grande Media
04/11/2025
in Hukum & Kriminal, Nunukan
0
Satu WN Malaysia Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Nunukan Setelah Masuk Jalur Tidak Resmi

Imigrasi Nunukan Deportasi Satu Warga Negara Malaysia, Senib (03/11/2025).

Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kembali melaksanakan pengawasan keberangkatan (waskat) terhadap deportasi satu Warga Negara Malaysia (WN Malaysia) pada Senin, (03/11/2025).

Kegiatan ini didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4-1722.GR.03.09 Tahun 2025 dan Surat Perintah Nomor WIM.18.IMI.4.GR.03.08-1721 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Fredy, menjelaskan WN Malaysia berinisial A.S.I. sebelumnya diamankan oleh petugas Inteldakim setelah terbukti masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi di perairan Sebatik.

“Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan turut membawa serta Dua orang Warga Negara Spanyol yang telah lebih dahulu menjalani proses deportasi.  Dan untuk WN Malaysia berinisial A.S.I. dideportasi melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dengan menggunakan kapal MV Labuan menuju Pelabuhan Tawau, Malaysia”, ujarnya, Selasa (04/11/2025).

Fredy menjelaskan sebelum keberangkatan, petugas Inteldakim melakukan proses check-in tiket dan menyerahkan dokumen perjalanan berupa Surat Akuan Cemas kepada petugas Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka untuk diterakan izin keluar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pelaksanaan deportasi berjalan tertib dan lancar dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan serta kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian. Kami memastikan setiap proses deportasi dilakukan sesuai prosedur, sebagai bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan dan menegakkan hukum di wilayah perbatasan,” tuturnya.

Pada kesempatan ini Fredy Kembali menjelaskan, deportasi tersebut dilakukan karena yang bersangkutan melanggar Pasal 113 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi.

“Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kantor Imigrasi Nunukan terus menunjukkan perannya sebagai garda terdepan dalam pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan Indonesia Malaysia, sekaligus memperkuat fungsi pengendalian lalu lintas orang antarnegara secara profesional dan humanis. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan”, pungkasnya. (*)

Tags: imigrasikaltara grandenunukanspanyolWN Malaysia
Previous Post

Imigrasi Nunukan Deportasi Enam Pelintas Ilegal dari Malaysia

Next Post

Polda Kaltara Gelar Apel Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

Berita Lainnya

LPADKT Nunukan Hadiri Malam Bebupur Adat Tidung
Daerah

LPADKT Nunukan Hadiri Malam Bebupur Adat Tidung

17/10/2026
Paras Fest 2026 Raup Omzet Rp1,98 Miliar, Pedagang Rasakan Manfaat Bazar Gratis
Daerah

Paras Fest 2026 Raup Omzet Rp1,98 Miliar, Pedagang Rasakan Manfaat Bazar Gratis

16/10/2026
PELNI Dukung Lomba Rebana Majelis Taklim Arnisya, Perkuat Pelestarian Budaya Islam di Nunukan
Daerah

PELNI Dukung Lomba Rebana Majelis Taklim Arnisya, Perkuat Pelestarian Budaya Islam di Nunukan

16/10/2026
BPS Nunukan Catat Omzet Usaha Sampel Naik Rp1,054 Miliar Selama Paras Festival 2026
Daerah

BPS Nunukan Catat Omzet Usaha Sampel Naik Rp1,054 Miliar Selama Paras Festival 2026

15/10/2026
Kakanwil Buka Peluang Usulan Lapas Nunukan Naik Kelas
Daerah

Kakanwil Buka Peluang Usulan Lapas Nunukan Naik Kelas

14/10/2026
Kakanwil Ditjenpas Kaltimtara Resmikan Tiga Fasilitas di Lapas Nunukan
Daerah

Kakanwil Ditjenpas Kaltimtara Resmikan Tiga Fasilitas di Lapas Nunukan

14/10/2026
Next Post
Polda Kaltara Gelar Apel Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

Polda Kaltara Gelar Apel Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi

Tarakan Diguncang Gempa M 4,8 Pasien Rumah Sakit Dievakuasi

Tarakan Diguncang Gempa M 4,8 Pasien Rumah Sakit Dievakuasi

BMKG Tegaskan Gempa di Tarakan tidak Berpotensi Tsunami

BMKG Tegaskan Gempa di Tarakan tidak Berpotensi Tsunami

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.