NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 250 gram bruto.
Seorang pria berinisial H ditangkap di Pelabuhan Tunon Taka, Rabu (12/11/2025), setelah tim gabungan BNN melakukan penyisiran di sejumlah titik di wilayah Nunukan.
Kepala BNN Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria mencurigakan mengendarai motor Honda Beat berwarna hitam.
“Kami menerima informasi mendadak dari warga bahwa ada seorang pria berjaket hitam dan berkacamata membawa paket mencurigakan. Saat itu kami belum tahu isinya,” ujar Anton dalam konferensi pers di Kantor BNN Kabupaten Nunukan, Kamis (13/11/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, BNN Nunukan segera membentuk empat tim untuk melakukan penyisiran di beberapa lokasi.
“Tim pertama kami tempatkan di Sungai Bilal, tim kedua di Tanjung, tim ketiga di Pelabuhan, dan tim keempat di Mamolo, karena kami belum tahu posisi pasti tersangka,” jelasnya.
Hasil penyisiran membawa petugas ke Pelabuhan Tunon Taka, saat tersangka H memasuki area parkir pelabuhan, petugas langsung melakukan penyergapan dan penangkapan yang disaksikan oleh pihak Pelindo.
“Saat tersangka H memasuki area parkir pelabuhan, petugas langsung melakukan pengamanan dan penangkapan, prosesnya disaksikan langsung pihak Pelindo,” tambah Anton.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu bungkus sabu di dalam kotak telepon genggam merek Oppo A3 dan satu bungkus kecil lainnya di dalam kotak rokok Marlboro. Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, ditemukan lagi empat bungkus sabu tambahan yang disembunyikan di dalam kotak ponsel. Total barang bukti mencapai sekitar 250 gram sabu bruto.

Selain itu, petugas juga menemukan sebilah badik yang dibawa tersangka.
“Menurut pengakuannya, badik itu untuk keamanan diri, tapi kami masih dalami, karena bisa saja ada unsur kepercayaan mistis tertentu,” ujar Anton.

Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka H mengaku menerima upah sebesar Rp1 juta untuk mengantarkan sabu tersebut, ia menyebut menerima perintah dari seseorang bernama Jordi, yang baru dikenalnya.
“Tersangka mengaku disuruh oleh seseorang berinisial JD untuk membawa dan meletakkan paket tersebut di pelabuhan dengan sistem jaringan putus,” jelas Anton.
Menindaklanjuti keterangan itu, petugas kemudian mendatangi alamat yang disebutkan tersangka untuk mencari JD, Namun, orang yang dimaksud tidak ditemukan di lokasi.
Dari hasil penyelidikan sementara, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Sulawesi melalui jalur penumpang kapal laut.
BNN Nunukan kini masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri pemilik utama barang haram tersebut, termasuk dugaan jaringan lintas negara yang terhubung dengan Tawau, Malaysia.
“Kasus ini belum selesai. Kami akan terus kembangkan siapa pemilik sabu dari Tawau dan apa peran setiap pelaku. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini tuntas,” tegas Kepala BNN Nunukan.(*dv)








Discussion about this post