Kamis, November 13, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

BNN Nunukan Tangkap DPO Kasus 1 Kilogram Sabu Jaringan Boneng

E-D Sembunyi di Atas Plafon Rumah Saat Ditangkap

by Grande Media
13/11/2025
in Hukum & Kriminal, Nunukan
0
BNN Nunukan Tangkap DPO Kasus 1 Kilogram Sabu Jaringan Boneng

Tersangka E-D DPO jaringan Boneng ditampilkan saat pers rilis oleh BNNK Nunukan (13/11). (dv)

Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika.

Setelah menangkap seorang kurir sabu di Pelabuhan Tunon Taka, pada hari yang sama, Rabu (12/11/2025) sore menjelang magrib, BNN Nunukan juga berhasil mengamankan seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNN Provinsi Kalimantan Utara, yakni E-D alias Botak.

Kepala BNN Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa E-D merupakan DPO dalam kasus peredaran sabu seberat 1 kilogram yang melibatkan S-R alias Boneng sebagai kurir.

“Masih di hari yang sama, sekitar waktu magrib, kami berhasil mengamankan satu orang DPO BNN Provinsi Kalimantan Utara atas nama E-D Botak. Ia terlibat dalam kasus sabu seberat satu kilogram bersama tersangka R-Y dan kurirnya, Boneng,” ujar Anton dalam konferensi pers di Kantor BNN Nunukan, Kamis (13/11/2025).

Menurut Anton, dari hasil pemeriksaan, E-D mengaku bukan baru sekali terlibat dalam jaringan narkotika. Ia berperan sebagai perantara jual-beli sabu yang membawa barang dari Nunukan menuju Tarakan dan Balikpapan.

“Saudara E-D ini bukan pelaku baru. Ia sudah beberapa kali menjadi perantara pengiriman sabu dari Nunukan ke Tarakan dan juga ke Balikpapan,” jelas Anton.

BNN Nunukan menemukan bahwa E-D dan Boneng kerap bekerja sama dalam transaksi narkotika lintas daerah.

Dalam salah satu aksinya, mereka berhasil meloloskan 5 kilogram sabu dari Nunukan ke Balikpapan dengan upah sebesar Rp100 juta.

“Yang pertama mereka berhasil membawa sabu lima kilogram ke Balikpapan dengan upah seratus juta rupiah, lalu mereka kembali mencoba membawa satu kilogram ke Tarakan, tapi yang kedua ini berhasil kami gagalkan bersama BNN Provinsi,” terang Anton.

Kasus itu sempat dikembangkan oleh BNN Provinsi Kalimantan Utara dan berhasil mengamankan Boneng di Pelabuhan SDF Tarakan, pada Kamis 23 Oktober 2025 lalu.

Tersangka Boneng, Penyelundup 1 Kg Narkotika

Dari hasil pengembangan itulah, petugas akhirnya berhasil menemukan keberadaan E-D di Nunukan.

“E-D ini warga Nunukan. Saat kami cari, dia sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah tetangganya,” kata Anton.

Malam itu, petugas melakukan pengepungan di lokasi persembunyian E-D. Ia ditemukan bersembunyi di atas plafon rumah salah satu warga.

“Kami menangkapnya malam hari setelah salat magrib. Ia bersembunyi di plafon rumah. Kami hampir kehilangan jejaknya, bahkan hampir saja kami tembak karena tidak mau keluar,” ungkap Anton.

Dari hasil penyelidikan, E-D berperan sebagai perantara yang menerima sabu dari pihak lain untuk diedarkan ke wilayah Kalimantan dan Sulawesi. Sementara Boneng bertugas sebagai kurir yang mengantarkan barang tersebut.

“E-D ini perantara, dan Boneng adalah kurirnya. Keduanya sama-sama warga Nunukan,” jelas Anton.

Atas perbuatannya, E-D dijerat dengan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

BNN Nunukan kini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri siapa pemilik utama barang haram itu yang diakui oleh E-D berasal dari sesorang berinisila R-Y, termasuk dugaan adanya jaringan lintas negara dari Tawau, Malaysia yang memasok narkotika ke wilayah perbatasan.

“Kasus ini belum selesai. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap siapa pemilik sabu dan jaringan di baliknya. Kami tidak akan berhenti sampai semuanya tuntas,” tegas Anton.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba.

“Bagi para pengguna, segera lakukan pemulihan. Jangan sampai narkoba merusak masa depan dan kedaulatan negeri kita,” pungkas Kepala BNN Nunukan. (*dv)

Tags: bnnk nunukanbnnp kaltarakaltara grandenarkotikasabu
Previous Post

BNN Nunukan Gagalkan Penyelundupan 250 Gram Sabu, Satu Tersangka Ditangkap di Pelabuhan Tunon Taka

Next Post

Ungkap DPO, BNN Kaltara Apresiasi Kerja Keras BNN Nunukan

Berita Lainnya

Ungkap DPO, BNN Kaltara Apresiasi Kerja Keras BNN Nunukan
Hukum & Kriminal

Ungkap DPO, BNN Kaltara Apresiasi Kerja Keras BNN Nunukan

13/11/2025
BNN Nunukan Gagalkan Penyelundupan 250 Gram Sabu, Satu Tersangka Ditangkap di Pelabuhan Tunon Taka
Hukum & Kriminal

BNN Nunukan Gagalkan Penyelundupan 250 Gram Sabu, Satu Tersangka Ditangkap di Pelabuhan Tunon Taka

13/11/2025
RSUD Nunukan Layani Masyarakat dengan Profesional dan Hati
Nunukan

RSUD Nunukan Layani Masyarakat dengan Profesional dan Hati

12/11/2025
Dinkes Nunukan Tingkatkan Pengawasan MBG dan Keamanan Pangan Lewat Pelatihan Petugas Penjamah Makanan
Nunukan

Dinkes Nunukan Tingkatkan Pengawasan MBG dan Keamanan Pangan Lewat Pelatihan Petugas Penjamah Makanan

12/11/2025
Kadis Kesehatan Ajak Seluruh Masyarakat Untuk Semakin Sadar Akan Pentingnya Menjaga Kesehatan
Nunukan

Kadis Kesehatan Ajak Seluruh Masyarakat Untuk Semakin Sadar Akan Pentingnya Menjaga Kesehatan

12/11/2025
Pemerintah Kabupaten Komitmen Dukung Gerakan Masyarakat Sehat Menuju Indonesia Emas 2045
Nunukan

Pemerintah Kabupaten Komitmen Dukung Gerakan Masyarakat Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

12/11/2025
Next Post
Ungkap DPO, BNN Kaltara Apresiasi Kerja Keras BNN Nunukan

Ungkap DPO, BNN Kaltara Apresiasi Kerja Keras BNN Nunukan

Komitmen pada Keberlangsungan UMKM Lokal, Pemprov Boyong Penghargaan Kategori Empowerment of Local Products

Komitmen pada Keberlangsungan UMKM Lokal, Pemprov Boyong Penghargaan Kategori Empowerment of Local Products

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.