SAMARINDA — Dalam upaya mewujudkan tenaga perancang peraturan yang profesional dan berkualitas, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kemenkum RI menyelenggarakan Uji Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di Aula Kanwil Kemenkum Kaltim, Kamis (13/11).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan uji kompetensi nasional yang digelar secara serentak oleh Ditjen PP, BPSDM Hukum, serta seluruh Kantor Wilayah Kemenkum di Indonesia. Uji kompetensi bertujuan untuk mengukur kemampuan teknis, manajerial, dan sosial kultural para Perancang dalam melaksanakan tugas pembentukan dan penyusunan regulasi hukum, sekaligus sebagai dasar bagi promosi, kenaikan jenjang jabatan, hingga pengangkatan kembali jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan (PUU).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Ferry Gunawan C serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Erwin Budiyanto, turut meninjau langsung pelaksanaan uji kompetensi yang berlangsung tertib dan lancar. Pada hari ini, peserta mengikuti tes tertulis yang dilakukan secara daring dan terhubung langsung dengan panitia pusat dari Ditjen PP.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil menegaskan pentingnya uji kompetensi sebagai sarana peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang perancangan hukum.
“Melalui uji kompetensi ini, kita berharap akan lahir perancang yang profesional, berintegritas, dan memiliki kemampuan teknis tinggi dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” ujar Ikmal Idrus.
Sebanyak 8 peserta mengikuti uji kompetensi di Kanwil Kemenkum Kaltim, terdiri dari perancang yang berasal dari berbagai instansi: Kanwil Kemenkum Kaltim (1 orang), Pemprov Kalimantan Utara (2 orang), Sekretariat DPRD Kutai Kartanegara (1 orang), Pemkab Kutai Timur (1 orang), Pemkab Kutai Kartanegara (1 orang), dan Setda Kabupaten Penajam Paser Utara (2 orang).
Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan tes wawancara secara daring, dimana hasil keseluruhan penilaian nantinya akan menjadi dasar penetapan rekomendasi teknis terkait jabatan Perancang PUU.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Kaltim menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembinaan karier jabatan fungsional perancang sekaligus memperkuat kualitas regulasi hukum di daerah dan nasional. (*)








Discussion about this post