Selasa, Juli 14, 2026
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Tanah Digadai, Masa Depan Terjual: Sabu 233 Gram Terbongkar di Kontrakan Melak

by Grande Media
15/02/2026
in Hukum & Kriminal, Kalimantan Timur
0
Tanah Digadai, Masa Depan Terjual: Sabu 233 Gram Terbongkar di Kontrakan Melak
Share on FacebookShare on Twitter

KUBAR – Peredaran gelap narkotika kembali memperlihatkan wajah kelamnya di Kutai Barat. Bukan hanya sabu ratusan gram dan uang puluhan juta rupiah yang ditemukan, tetapi juga dua sertifikat tanah hak milik yang diduga dijadikan jaminan demi mendapatkan barang haram tersebut.

Informasi yang dikutip dari akun Facebook resmi Polda Kaltim, Minggu (15/02/2026), menyebutkan bahwa jajaran Polres Kutai Barat melalui Unit Reskrim Polsek Melak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Melak.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu malam (11/02/26) sekitar pukul 22.30 WITA di sebuah rumah kontrakan di Jalan KH Dewantara RT 27, Kelurahan Melak Ulu. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat transaksi sekaligus penyimpanan sabu.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan empat orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni IS, HR, IN, dan LM. Saat penggeledahan berlangsung, seorang pria berinisial AS turut diamankan ketika datang dengan tujuan membeli sabu dari tersangka IS.

Kapolsek Melak, Iptu Rinto Christianto Simanjuntak, menegaskan seluruhnya langsung diamankan bersama barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 233,68 gram. Selain itu, diamankan pula uang tunai lebih dari Rp54 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, delapan timbangan digital, buku catatan penjualan, serta sejumlah alat hisap.

Yang paling menyita perhatian adalah ditemukannya barang-barang bernilai tinggi yang diduga dijadikan sebagai barang gadai, mulai dari satu pucuk senapan angin PCP lengkap dengan amunisi, satu unit drone, satu unit laptop, dua sertifikat tanah hak milik, hingga senjata tajam jenis badik.

Kapolsek menegaskan keempat tersangka utama akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sejalan dengan komitmen Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono dalam pemberantasan narkoba.(*)

Tags: kaltara grandenarkotikapolda kaltimPolsek Melaksabu
Previous Post

Cahaya dan Suara Al-Qur’an Menghangatkan Malam MTQ Sebatik

Next Post

TNI AL dan Bea Cukai Nunukan Gagalkan Penyelundupan Barang Branded Asal Malaysia di Dermaga Yamaker

Berita Lainnya

Motor Warga Nunukan Hilang Saat Ditinggal Parkir di Area Masjid
Daerah

Motor Warga Nunukan Hilang Saat Ditinggal Parkir di Area Masjid

25/06/2026
Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Hasil Penindakan, Kerugian Negara Berhasil Ditekan
Daerah

Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Hasil Penindakan, Kerugian Negara Berhasil Ditekan

18/06/2026
Hafal PIN Majikan, Karyawan di Nunukan Nekat Curi Uang Rp15,1 Juta Lewat Mobile Banking
Hukum & Kriminal

Hafal PIN Majikan, Karyawan di Nunukan Nekat Curi Uang Rp15,1 Juta Lewat Mobile Banking

14/06/2026
Tinggalkan Jejak Karpet Lumpur, Pelaku Pencurian Pisang dan Sawit di Sebatik Timur Berhasil Ditangkap Polisi
Daerah

Tinggalkan Jejak Karpet Lumpur, Pelaku Pencurian Pisang dan Sawit di Sebatik Timur Berhasil Ditangkap Polisi

12/06/2026
Bayu Surya Gandamana Nahkodai JMSI Kaltim 2026–2031, Lanjutkan Perjuangan Almarhum Sukri
Kalimantan Timur

Bayu Surya Gandamana Nahkodai JMSI Kaltim 2026–2031, Lanjutkan Perjuangan Almarhum Sukri

09/06/2026
19 Kasus Narkotika dan 4 TPPO, Barang Bukti 47 Perkara Dimusnahkan Kejari Nunukan
Hukum & Kriminal

19 Kasus Narkotika dan 4 TPPO, Barang Bukti 47 Perkara Dimusnahkan Kejari Nunukan

04/06/2026
Next Post
TNI AL dan Bea Cukai Nunukan Gagalkan Penyelundupan Barang Branded Asal Malaysia di Dermaga Yamaker

TNI AL dan Bea Cukai Nunukan Gagalkan Penyelundupan Barang Branded Asal Malaysia di Dermaga Yamaker

HPN 2026, Iskandar Ajak Pers Perkuat Sinergi Bangun Kaltara

HPN 2026, Iskandar Ajak Pers Perkuat Sinergi Bangun Kaltara

Anggaran Beasiswa Anjlok, DPRD Kaltara Desak Evaluasi Kebijakan

Anggaran Beasiswa Anjlok, DPRD Kaltara Desak Evaluasi Kebijakan

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.