JAKARTA – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT PELNI memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Republik Indonesia.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen PELNI memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus memastikan setiap kegiatan dan aksi korporasi memiliki landasan hukum yang kuat.
Perpanjangan PKS tersebut ditandatangani di Jakarta, Selasa (11/8/2026), oleh Direktur Utama PELNI Budi Setyawan Wijaya bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M.
Penandatanganan turut dihadiri Direktur SDM dan Umum PELNI Heri Purnomo, Direktur Armada dan Teknik PELNI Kokok Susanto, serta jajaran pejabat di lingkungan Jamdatun Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Direktur Utama PELNI Budi Setyawan Wijaya mengatakan, perpanjangan kerja sama tersebut penting untuk memastikan aspek hukum dan tata kelola menjadi bagian dari setiap proses pengambilan keputusan perusahaan sejak tahap awal.
“Perpanjangan PKS ini merupakan bentuk komitmen PELNI untuk terus memperkuat tata kelola dan memastikan setiap kegiatan korporasi memiliki landasan hukum yang kuat. Pendampingan Jamdatun diharapkan dapat dilakukan sejak tahap perencanaan sehingga potensi risiko hukum dapat diidentifikasi dan dimitigasi sejak awal,” ujar Budi.
Kerja sama PELNI dan Jamdatun sebelumnya telah memberikan pendampingan dalam sejumlah kegiatan perusahaan. Di antaranya penyelesaian perkara kepemilikan tanah PELNI di Kendari, pendampingan terkait penggunaan Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun Anggaran 2024 dan 2025, hingga proses perikatan dalam pengembangan dan desain kapal penumpang.
Menurut Budi, pengalaman tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara PELNI dan Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan aksi korporasi yang profesional dan prudent.
“Sinergi ini penting untuk mendukung PELNI menjalankan aksi korporasi secara profesional, prudent, dan sesuai prinsip Good Corporate Governance,” tambahnya.
Melalui perpanjangan PKS ini, PELNI dan Jamdatun juga mendorong penguatan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai strategic legal partner. JPN diharapkan dapat dilibatkan sejak tahap awal dalam memberikan pertimbangan hukum, mengidentifikasi potensi permasalahan, serta membantu memitigasi risiko yang dapat muncul dalam pelaksanaan kegiatan perusahaan.
Dengan pendekatan tersebut, aspek hukum tidak hanya ditempatkan sebagai langkah penyelesaian ketika terjadi persoalan, tetapi menjadi bagian dari proses perencanaan dan pengambilan keputusan korporasi.
Dukungan kerja sama dengan Kejaksaan juga dirasakan di tingkat daerah. Kepala Cabang PT PELNI (Persero) Cabang Nunukan, Sudjito, mengatakan sinergi tersebut selama ini membantu perusahaan memastikan pelaksanaan kegiatan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“PT PELNI telah bekerja sama dengan Kejaksaan sejak tahun 2018. Dengan adanya perpanjangan PKS ini, tentunya sangat membantu perusahaan dalam memastikan aspek hukum dalam setiap kegiatan. Dengan demikian, dalam menjalankan core business, PT PELNI (Persero) dapat selalu berpegang pada hukum dan ketentuan yang berlaku,” ujar Sudjito.
Ia menilai kepastian dan pendampingan hukum menjadi salah satu aspek penting bagi PELNI dalam menjalankan kegiatan usaha, termasuk di wilayah operasional seperti Kabupaten Nunukan.
Perpanjangan kerja sama PELNI dan Jamdatun diharapkan semakin memperkuat perlindungan terhadap kepentingan perusahaan dan negara. Di sisi lain, kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya PELNI membangun tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, akuntabel, serta selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*Rls)









Discussion about this post