NUNUKAN – Sejumlah organisasi adat Dayak di Kabupaten Nunukan menyampaikan pernyataan sikap bersama sebagai respons atas beredarnya unggahan di media sosial yang diduga berisi penghinaan terhadap Suku Dayak.
Pernyataan tersebut dibacakan oleh Rahmat Hidayat selaku Sekretaris DPC Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan (LPADKT) Kabupaten Nunukan.
Organisasi yang tergabung dalam pernyataan sikap itu antara lain Lembaga Adat Dayak (LAD) Kabupaten Nunukan, Persatuan Suku Asli Kalimantan (PUSAKA), Persekutuan Dayak Lundayeh (PDL), DPC Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan (LPADKT), serta Aliansi Lundayeh Menggugat (ALM).
Mereka menilai unggahan yang beredar di media sosial tersebut tidak hanya merupakan bentuk penghinaan terhadap individu, tetapi juga telah merendahkan identitas, martabat, budaya, dan nilai-nilai adat masyarakat Dayak.
Dalam pernyataan resminya, organisasi-organisasi tersebut menegaskan bahwa penghinaan terhadap suatu suku tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele. Menurut mereka, kebebasan berpendapat harus tetap menghormati hak, kehormatan, dan keberagaman yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.
Mereka juga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta pihak yang diduga membuat unggahan tersebut menyampaikan permintaan maaf secara terbuka tanpa syarat kepada masyarakat Dayak melalui media yang sama.
Selain itu, aparat penegak hukum didesak untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Selain melalui mekanisme hukum negara, organisasi adat juga meminta agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum adat Dayak dengan melibatkan lembaga adat dan para tokoh adat yang berwenang.
Mereka menegaskan bahwa penjatuhan sanksi adat sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga adat sesuai aturan yang berlaku.
Dalam pernyataan itu, masyarakat Dayak juga diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.
Organisasi-organisasi tersebut secara tegas menolak tindakan main hakim sendiri maupun kekerasan dalam bentuk apa pun, serta mengajak seluruh pihak menyerahkan penyelesaian perkara kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, pihak yang diduga mengunggah konten tersebut dikabarkan telah diamankan dan dimintai keterangan oleh Polres Nunukan.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai status hukum maupun hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Hukum negara harus ditegakkan. Hukum adat harus dihormati. Martabat masyarakat Dayak harus dijaga,” demikian salah satu penegasan yang disampaikan dalam pernyataan sikap tersebut.
Melalui sikap bersama ini, organisasi adat berharap persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Mereka menegaskan bahwa penghormatan terhadap keberagaman suku, budaya, dan adat istiadat merupakan bagian penting dalam menjaga persatuan dan kedamaian di Kalimantan maupun Indonesia secara keseluruhan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak yang diduga mengunggah konten tersebut maupun dari Polres Nunukan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. (*)











Discussion about this post