NUNUKAN – Upaya pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural menuju Malaysia kembali berhasil digagalkan aparat di Kalimantan Utara.
Seorang pria berinisial N diamankan dan kini menjalani proses hukum setelah diduga berperan dalam mengatur keberangkatan sejumlah calon PMI tanpa melalui prosedur resmi.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang telah didalami aparat terkait dugaan adanya sekelompok orang yang akan diberangkatkan menuju Malaysia melalui jalur nonprosedural.
Petugas kemudian melakukan pemantauan hingga menemukan rombongan tersebut berada di salah satu rumah makan di wilayah Nunukan.
Dari hasil pendalaman, petugas menemukan lima orang yang diduga akan diberangkatkan menuju Malaysia, mereka seluruhnya berasal dari Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara Kombes Pol. Andi M. Ichsan, S.H., S.I.K., dalam Press Release Pengungkapan TPPO dan TPP PMI bersama Polda Kaltara dan BP3MI Kaltara, diaula kantor BP3MI Kaltara, Senin (21/09/2026), mengatakan pengungkapan tersebut menjadi perhatian karena dugaan pemberangkatan dilakukan melalui jalur nonprosedural dan melibatkan orang yang disebut telah berulang kali melakukan perbuatan serupa.
“Ini bukan yang pertama kali. Saudara N ini sudah beberapa kali menjalani proses hukum dengan perbuatan yang sama. Dalam perkara yang sekarang, yang bersangkutan kembali diamankan,” kata Andi, Senin (21/09/2026).
Berdasarkan pendalaman aparat, N disebut telah empat kali terlibat dalam kegiatan pemberangkatan atau penempatan PMI secara nonprocedural, sebelumnya, ia bahkan pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara serupa.
Menurut Andi, motif ekonomi diduga menjadi salah satu alasan N kembali melakukan perbuatan tersebut.
Proses yang dianggap mudah serta adanya keuntungan dari setiap pemberangkatan diduga membuat aktivitas tersebut kembali dilakukan tanpa mempertimbangkan risiko hukum maupun dampaknya terhadap calon PMI.
Dari hasil penyidikan sementara, N diduga memperoleh keuntungan sekitar RM 500 atau sekitar Rp2,2 juta dari proses pemberangkatan tersebut, nominal tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap keseluruhan jaringan dan mekanisme pemberangkatan.
Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kaltara Ipda Mahmuddin, S.H., menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan pendalaman dan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya komunikasi antara N dengan pihak yang berada di Malaysia. Para calon PMI kemudian diarahkan menuju Nunukan sebelum direncanakan diberangkatkan ke Malaysia.
“Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial N untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Mahmuddin.
Dalam perkara tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima lembar tiket kapal, satu unit sepeda motor A51 berwarna hitam serta satu unit telepon seluler Infinix Note 30 warna Magic Black.
Lima calon PMI yang diamankan terdiri dari tiga orang dewasa dan dua orang yang masih di bawah umur, termasuk seorang balita. Seluruhnya berasal dari Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Mahmuddin mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk pihak yang berada di Malaysia.
Dalam perkara ini, N disangkakan dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan ketentuan KUHP sebagaimana diterapkan penyidik.
Ancaman pidana dalam perkara yang diterapkan penyidik tersebut dapat mencapai maksimal lima tahun penjara.

Di sisi lain, salah seorang calon PMI, Jusnaini (37), mengungkapkan dirinya sebenarnya pernah bekerja di Malaysia melalui jalur resmi, ia kemudian kembali ke Indonesia karena orang tuanya sakit dan menetap di kampung halaman selama sekitar dua tahun.
Selama berada di kampung, masa berlaku paspornya kemudian berakhir, keinginan untuk kembali bekerja di Malaysia akhirnya membuat Jusnaini mencari informasi mengenai orang yang dapat membantu proses keberangkatannya.
“Saya kembali karena orang tua sakit, keluarga juga sakit. Setelah itu kami di kampung sekitar dua tahun dan paspor sudah tidak berlaku,” ujar Jusnaini, Senin (21/09/2026).
Ia mengaku mengetahui informasi mengenai N dari keluarga yang sebelumnya pernah mengetahui orang yang dapat membantu proses penyeberangan menuju Malaysia.
“Karena mau ke Malaysia, kami bertanya kepada keluarga siapa yang bisa dihubungi. Kemudian diberikan nomor yang masih aktif dan kami berkomunikasi,” katanya.
Jusnaini mengatakan, dirinya bersama calon PMI lainnya disebut akan membayar sekitar 650 ringgit setelah tiba di Malaysia, pembayaran tersebut, menurut keterangannya, akan diberikan oleh keluarga kepada pihak yang membantu keberangkatan.
Keinginannya untuk kembali ke Malaysia juga berkaitan dengan keluarganya, suaminya masih berada di Malaysia dan telah bekerja di negara tersebut selama beberapa tahun.
Meski demikian, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa persoalan dokumen dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong calon PMI mengambil jalur yang berisiko.
Andi menegaskan, masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri memiliki sejumlah pilihan penempatan resmi yang memberikan perlindungan sejak proses keberangkatan hingga bekerja di negara tujuan.
“Penempatan pekerja migran itu ada mekanismenya, ada skema pemerintah atau Government to Government, melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia, dan ada juga penempatan secara mandiri dengan memenuhi seluruh persyaratan,” jelasnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan proses yang dianggap mudah dan cepat apabila harus mengabaikan kelengkapan dokumen serta prosedur resmi.
Menurutnya, jalur nonprosedural justru dapat meningkatkan kerentanan calon PMI ketika menghadapi persoalan di negara tujuan karena status keberangkatannya tidak sesuai ketentuan.
Pemerintah dan aparat penegak hukum juga terus mendorong agar calon PMI yang menghadapi persoalan dokumen memperoleh informasi dan pendampingan melalui kanal resmi, sehingga keinginan untuk bekerja di luar negeri tetap dapat ditempuh dengan aman dan sesuai aturan.
Sementara itu, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang berada di Malaysia serta alur komunikasi dan pembiayaan dalam rencana pemberangkatan para calon PMI. (*)








Discussion about this post