NUNUKAN – Satu unit rumah di Desa Libang, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, dibongkar warga menyusul keresahan masyarakat terhadap dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang disebut telah berlangsung cukup lama di wilayah tersebut.
Langkah tersebut merupakan bagian dari sikap tegas masyarakat Desa Libang yang menyatakan tidak ingin memberikan ruang bagi aktivitas peredaran narkotika, terutama setelah dampaknya diduga mulai menyasar kalangan generasi muda.
Dikutip dan diolah dari laporan laman headlinews.id. Biro Hukum DPW TBBR Kalimantan Utara, Jhon Tahol, yang juga merupakan warga Desa Libang, mengatakan masyarakat sebelumnya telah beberapa kali memberikan peringatan kepada seorang pria berinisial H yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
Namun, menurut Jhon, peringatan yang disampaikan masyarakat bersama pemerintah desa tersebut tidak mendapat respons.
“Peredaran narkoba ini sudah cukup lama meresahkan masyarakat Desa Libang. H sebenarnya sudah kami peringatkan sejak beberapa tahun lalu agar tidak melakukan aktivitas seperti itu. Tetapi, peringatan dari masyarakat maupun pemerintah desa tidak direspons,” ungkapnya.
Keresahan masyarakat semakin meningkat karena sejumlah anak muda di desa tersebut diduga mulai terdampak penyalahgunaan narkotika. Bahkan, mereka disebut tidak hanya terjerumus sebagai pengguna, tetapi juga diduga dimanfaatkan sebagai kurir.
“Kami melihat anak-anak muda sudah banyak yang terdampak. Mereka tidak hanya mengonsumsi narkoba, tetapi diduga juga dimanfaatkan sebagai kurir. Ini yang membuat masyarakat semakin geram karena dampaknya sudah masuk ke lingkungan generasi muda,” katanya.
Situasi itu kemudian mendorong masyarakat, pemerintah desa dan lembaga setempat untuk membuat kesepakatan bersama sebagai bentuk penolakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba di Desa Libang.
Jhon mengatakan, sikap warga semakin menguat setelah Polsek Lumbis menangkap seorang warga berinisial A di Mansalong pada 29 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 WITA.
Dari pengembangan perkara tersebut, sabu-sabu yang dikuasai A diduga berasal dari H yang tinggal di Desa Libang.
Setelah penangkapan tersebut, H disebut meninggalkan rumahnya. Saat warga melakukan pembongkaran, bangunan tersebut dalam keadaan kosong dan keluarga yang bersangkutan juga tidak berada di lokasi.
Menurut Jhon, masyarakat sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada keluarga pemilik rumah untuk membongkar bangunan tersebut secara mandiri. Namun, warga akhirnya mengambil langkah pembongkaran sebagai bagian dari kesepakatan bersama untuk menolak aktivitas peredaran narkoba di desa tersebut.
“Kami sudah memberikan kesempatan kepada keluarganya untuk membongkar sendiri. Tetapi kalau tidak segera ditindaklanjuti, kami berencana meratakan bangunan itu menggunakan excavator,” jelasnya.
Ia menegaskan, masyarakat Desa Libang ingin menciptakan lingkungan yang terbebas dari narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan barang haram tersebut.
Meski mengambil sikap tegas, Jhon mengapresiasi langkah Polsek Lumbis dalam menangani dugaan peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Lumbis.
Menurutnya, masyarakat ingin terus membangun kerja sama dengan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepolisian. Masyarakat sebenarnya ingin bersama-sama dengan Polri memberantas narkoba. Kami berharap kerja sama ini terus berjalan agar peredaran narkoba di desa kami bisa dihentikan,” pungkasnya.








Discussion about this post