NUNUKAN — Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini menjadi momentum yang berbeda bagi 13 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan.
Bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, mereka mendapatkan kesempatan untuk kembali ke tengah keluarga setelah dinyatakan bebas melalui pemberian Remisi Umum II.
Kebebasan tersebut menjadi bagian dari pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Nunukan, Senin (17/8/2026).
Secara keseluruhan, sebanyak 967 narapidana menerima remisi dari total 1.003 narapidana yang menghuni Lapas Nunukan.
Jumlah tersebut mencapai sekitar 95,83 persen dari narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk memperoleh remisi.
Bagi 13 penerima Remisi Umum II yang langsung bebas, hari kemerdekaan tidak hanya menjadi peringatan sejarah bangsa, tetapi juga menjadi titik awal untuk menjalani kehidupan baru setelah menyelesaikan masa pidana.

Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Donny Setiawan, berpesan agar para warga binaan yang bebas mampu membawa perubahan positif ketika kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
“Bagi saudara-saudara yang langsung bebas hari ini, saya ucapkan selamat kembali ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat, jadilah pribadi yang berguna dan taat hukum,” pesan Donny Setiawan.
Pemberian remisi tidak diberikan secara otomatis. Remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang memenuhi ketentuan serta menunjukkan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Di Lapas Nunukan, remisi tahun ini diberikan dengan besaran yang berbeda-beda, mulai dari satu hingga enam bulan.
Sebanyak 103 orang menerima remisi satu bulan, 154 orang menerima dua bulan, 269 orang menerima tiga bulan, 228 orang menerima empat bulan, 120 orang menerima lima bulan, dan 93 orang memperoleh remisi enam bulan.
Selain itu, terdapat 17 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II.
Dari jumlah tersebut, 13 orang langsung bebas, sedangkan empat orang lainnya masih harus menjalani pidana subsider atau kurungan pengganti denda.
Empat penerima Remisi Umum II yang menjalani pidana subsider tersebut terdiri atas tiga narapidana perkara narkotika dan satu narapidana perkara Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kalapas Donny Setiawan menegaskan, remisi bukan sekadar pemotongan masa hukuman, tetapi juga bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang dijalani warga binaan.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan wujud nyata penghargaan dari Negara kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif, senantiasa menjaga kedisiplinan, serta aktif dan bersungguh-sungguh dalam mengikuti seluruh program pembinaan,” demikian amanat Kalapas Nunukan.
Jika dilihat berdasarkan klasifikasi perkara, penerima remisi tahun ini didominasi warga binaan kasus narkotika.
Dari 967 penerima remisi, sebanyak 637 orang atau sekitar 63,50 persen merupakan narapidana perkara narkotika.
Selanjutnya, 160 orang atau 15,96 persen merupakan perkara perlindungan anak, sementara 83 orang lainnya merupakan perkara pencurian, selebihnya tersebar dalam berbagai klasifikasi tindak pidana lainnya. (*)








Discussion about this post