NUNUKAN – Seorang pemuda berinisial AA, 25 tahun, warga Strat Buntu RT 007, Kelurahan Nunukan Utara, ditangkap polisi setelah dilaporkan menganiaya temannya.
Penangkapan ini berujung pada ditemukannya narkotika jenis sabu siap edar di kediamannya.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, melalui Kepala Sub Seksi Pemas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, menjelaskan kejadian bermula pada Rabu (12/11/2025) dini hari, sekitar pukul 00.15 WITA di rumah AA.
“Awalnya ada laporan penganiayaan yang dilakukan AA terhadap temannya. Namun, setelah kami dalami, ternyata penganiayaan ini terjadi karena adanya utang transaksi narkoba,” kata Ipda Sunar wan, Jumat (14/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AA sebelumnya memberikan sabu kepada temannya untuk dijual, kemudian menagih uang hasil penjualan tersebut, saat proses penagihan itulah terjadi penganiayaan.
Personel Polsek Nunukan kemudian berkoordinasi dengan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan untuk melakukan penggeledahan di rumah AA. Penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain dua bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto ±0,17 gram, satu kotak kardus hitam, gunting, 35 bungkus plastik transparan berbagai bentuk, satu keranjang putih, dan satu unit HP iPhone warna merah putih.
“Barang bukti dan terlapor sudah kami bawa ke Mako Polres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Sunarwan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang bahaya narkotika dan pentingnya penyelesaian masalah secara hukum, bukan kekerasan, Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku kejahatan narkoba sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*Hms)











Discussion about this post