Selasa, Juli 15, 2025
Kaltara Grande News
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini
No Result
View All Result
Kaltara Grande News
No Result
View All Result
Home Internasional

Dukung Pekerja Migran Indonesia Menjadi Legal, Ditjen Imigrasi Permudah Persyaratan Paspor dan Berlakukan Nol Rupiah

by Grande Media
30/08/2023
in Internasional, Nunukan
0
Dukung Pekerja Migran Indonesia Menjadi Legal, Ditjen Imigrasi Permudah Persyaratan Paspor dan Berlakukan Nol Rupiah
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (30/08/2023) – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menerbitkan surat edaran (SE) nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia. Untuk mengajukan permohonan paspor, pekerja migran Indonesia tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, kebijakan tersebut merupakan
perwujudan semangat Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan pekerja migran
Indonesia bekerja di luar negeri melalui jalur yang legal.

“Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain, akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri. Kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor,” ujar Silmy.

Silmy melanjutkan, pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan jalur ilegal memiliki konsekuensi terjadinya masalah di kemudian hari ketika mereka di luar negeri. Dengan demikian, penanganannya akan lebih sulit dan oleh karenanya Imigrasi berkewajiban untuk mempermudah prosedur pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia.

Pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama 5 (lima) tahun.

Dilansir dari kominfo.go.id, kontribusi remitansi dari pekerja migran menghasilkan devisa untuk Indonesia sebesar Rp159,6 triliun. Sementara itu, dikutip dari Laporan Kinerja BP2MI Tahun 2022, selama tahun 2020 s.d. 2022 terdapat 386.605 PMI yang ditempatkan ke luar negeri, dengan rata-rata gaji sebesar Rp119.255.596,- setiap
tahunnya. Di dalam negeri terdapat 131.050.523 orang angkatan kerja bekerja dengan pendapatan per kapita penduduk sebesar Rp62.200.000,-. Berdasarkan hal tersebut, maka capaian produktivitas tingkat upah PMI terhadap pendapatan per kapita pada tahun 2022 sebesar 0,57%.

Lebih lanjut Silmy mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang hendak menjadi pekerja migran untuk mengurus dokumen sesuai prosedur agar tidak menjadi korban tindak perdana perdagangan orang (TPPO).

“Kenyataannya, pekerja migran Indonesia memang menjadi profesi yang rawan bersinggungan dengan tindak pidana perdagangan orang. Memahami hal tersebut, petugas imigrasi memperketat pengawasan, baik pada saat pengawasan dalam penerbitan paspor maupun pengawasan ketika keberangkatan di tempat pemeriksaan
Imigrasi,” pungkas Silmy.

Selain pekerja migran Indonesia, subjek lain yang tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk permohonan pembuatan paspor yaitu WNI yang ingin ke luar negeri dengan tujuan haji, umrah dan magang.

“Hal ini untuk mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik, efektif, efisien, cepat, menyesuaikan dengan dinamika dunia yang cepat berubah,” pungkas Dirjen Imigrasi.(*)

Previous Post

 Dilaporkan Setubuhi Pacarnya, Seorang Remaja Diamankan Polres Nunukan

Next Post

Wagub Yansen TP Pimpin Upacara Hari Pramuka ke-62

Berita Lainnya

Hari Pertama Sekolah, Murid Kelas 1 SDN 001 Nunukan Selatan Dapat Makanan Bergizi Gratis
Nunukan

Hari Pertama Sekolah, Murid Kelas 1 SDN 001 Nunukan Selatan Dapat Makanan Bergizi Gratis

14/07/2025
SDN 001 Nunukan Selatan Tampilkan Wajah Baru Pendidikan Dasar yang Ramah Anak
Nunukan

SDN 001 Nunukan Selatan Tampilkan Wajah Baru Pendidikan Dasar yang Ramah Anak

14/07/2025
Kapolres  Nunukan Ungkap Inisial 4 Oknum yang Dibawa ke Mabes Polri
Hukum & Kriminal

Kapolres  Nunukan Ungkap Inisial 4 Oknum yang Dibawa ke Mabes Polri

12/07/2025
Persiapkan untuk Mas Kawin, MN Nekat Mencuri Perhiasan Tamu Hotel
Hukum & Kriminal

Persiapkan untuk Mas Kawin, MN Nekat Mencuri Perhiasan Tamu Hotel

11/07/2025
Ketua Komisi I DPRD Nunukan Dukung Langkah Tegas Polisi Tangkap Oknum Terlibat Narkoba
Hukum & Kriminal

Ketua Komisi I DPRD Nunukan Dukung Langkah Tegas Polisi Tangkap Oknum Terlibat Narkoba

10/07/2025
Dua Anggota Polisi Polres Nunukan Ditangkap?
Hukum & Kriminal

Dua Anggota Polisi Polres Nunukan Ditangkap?

10/07/2025
Next Post
Wagub Yansen TP Pimpin Upacara Hari Pramuka ke-62

Wagub Yansen TP Pimpin Upacara Hari Pramuka ke-62

Gubernur Raih Penghargaan Apresiasi Tokoh Indonesia

Gubernur Raih Penghargaan Apresiasi Tokoh Indonesia

Pemprov dan KPK RI Gelar Koordinasi Pencegahan Korupsi

Pemprov dan KPK RI Gelar Koordinasi Pencegahan Korupsi

Discussion about this post

Kaltara Grande News

Tentang Kami

  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Follow Us

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
    • Kalimantan Utara
    • Tarakan
    • Bulungan
    • Nunukan
    • Malinau
    • Tana Tidung
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Tengah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Opini

Copyright © 2022, PT Media Grande Kaltara.