NUNUKAN – Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Burhanuddin, S.H., memaparkan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang tahun 2025 dalam konferensi pers pada Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025.
Burhanuddin menjelaskan bahwa sejak Selasa (9/12/2025), Kejaksaan Negeri Nunukan telah melaksanakan upacara peringatan HAKORDIA yang dirangkaikan dengan pembagian stiker dan kaos bertuliskan HAKORDIA di Alun-Alun Kota Nunukan.
“Kegiatan ini kami lakukan sebagai pengingat bahwa pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Dalam pemaparan tersebut, Burhanuddin didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Adhiwisata Tappangan, S.H., serta Kepala Seksi Intelijen, Arga B.C. Sahertian, S.H. Mereka menjelaskan perkembangan sejumlah perkara yang saat ini ditangani oleh Bidang Pidana Khusus.
Burhanuddin menyampaikan bahwa saat ini terdapat dua perkara tindak pidana korupsi yang berada pada tahap pemeriksaan saksi dan ahli.
Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan kepada anggota DPRD Kabupaten Nunukan periode anggaran 2016–2017, serta dugaan korupsi pengadaan jasa konsultansi manajemen konstruksi pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Labang pada tahun anggaran 2020 hingga 2023.
“Kedua perkara ini masih terus kami dalami, pemeriksaan saksi dan ahli sedang berjalan,” jelasnya.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Nunukan telah menyelesaikan proses penuntutan dalam perkara tindak pidana kepabeanan terkait penyelundupan satu unit mobil Land Cruiser HJ61 beserta satu dashboard mobil yang tidak tercantum dalam manifes.
“Perkara atas nama Rahmad Effendi Siregar, Yonfrit Tanu, dan Zainuddin telah mempunyai kekuatan hukum dan telah kami eksekusi pada 18 Maret 2025,” terangnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap perkara tindak pidana korupsi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Nunukan tahun anggaran 2021 dan 2022 atas nama terpidana dr. Dulman Lekong, M.Kes., Sp.OG. Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 4 November 2025.
Sementara itu, upaya hukum kasasi masih berlangsung dalam perkara korupsi yang juga terkait dengan BLUD RSUD Nunukan atas nama Nurhasanah alias Ana.
“Kami terus mengikuti proses kasasi ini, jika nanti sudah inkrah, kami akan melakukan upaya untuk pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Burhanuddin.
Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan Negeri Nunukan juga menyampaikan keberhasilan penyelamatan keuangan negara. Terpidana dr. Dulman Lekong telah membayar uang pengganti sebesar Rp950 juta.
Selain itu, terpidana Rahmad Effendi Siregar dan Zainuddin masing-masing telah melunasi denda kepabeanan sebesar Rp50 juta.
“Dengan begitu, total penyelamatan keuangan negara mencapai Rp1.050.000.000 dan seluruhnya telah disetorkan ke kas negara,” ungkapnya.









Discussion about this post