SAMARINDA — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur Muhammad Ikmal Idrus melantik enam orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara, pada kegiatan yang digelar di Aula ETAM Kanwil Kemenkum Kaltim, Senin (19/06/2026).
Pelantikan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kewenangan penyidikan oleh PPNS di lingkungan pemerintah daerah. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hanton Hazali, Kepala Bagian Tata Usaha, dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum sebagai saksi pelantikan. Turut menghadiri kegiatan, perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan bahwa pelantikan PPNS memiliki makna strategis dalam memperkuat penegakan hukum sektoral di daerah. PPNS merupakan ujung tombak pemerintah dalam melaksanakan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah secara profesional, berintegritas, dan sesuai asas legalitas.
Kakanwil juga mengingatkan pentingnya koordinasi PPNS dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Penyidik Polri, sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP dan mekanisme pengawasan penyidikan. Selain itu, PPNS didorong untuk terus meningkatkan kompetensi teknis penyidikan serta menjaga integritas dalam menjalankan mandat yang diberikan.
“Kewenangan PPNS adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan profesional, berkeadilan, dan menjunjung hak asasi manusia, karena PPNS adalah wajah negara dalam penegakan hukum,” ujar Kakanwil dalam sambutan.
Dengan terlaksananya pelantikan ini, diharapkan PPNS Satpol PP Kutai Kartanegara dapat memperkuat sistem penegakan hukum terhadap pelanggaran perda di daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Pelantikan diakhiri dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan foto bersama. (*)









Discussion about this post