NUNUKAN – Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan bersama Lanal Nunukan dan Bea Cukai Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Tawau, Malaysia, yang masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam press release yang digelar pada Jumat (30/1/2026).
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi yang diterima petugas pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan menerima laporan adanya rencana penyelundupan narkotika jenis sabu dari Tawau, Malaysia, yang akan masuk melalui jalur perairan Sebatik,” ujar AKBP Bonifasius.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Nunukan segera berkoordinasi dengan Lanal Nunukan dan Bea Cukai Nunukan untuk melakukan patroli serta penyisiran di perairan laut wilayah Tembaring, Sebatik Barat.
Pada pukul 18.00 WITA, dilakukan konsolidasi dan pembentukan tim gabungan yang terdiri dari personel Satresnarkoba Polres Nunukan, Tim Quick Response Lanal Nunukan, Bea Cukai Nunukan, dan Satgas BAIS.
Tim kemudian dibagi menjadi tiga kelompok untuk melakukan penyekatan di jalur yang diduga menjadi lintasan speedboat pembawa narkoba.
“Sekitar pukul 19.00 WITA, seluruh tim bergerak dari Dermaga Mako Lanal Nunukan menuju lokasi yang telah ditentukan,” jelas Kapolres.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 01.00 WITA. Tim 2 mendeteksi sebuah longboat mencurigakan yang melintas di Alur Sungai Tembaring, Sebatik Barat, saat akan dihentikan, longboat tersebut justru menambah kecepatan sehingga dilakukan pengejaran.
Pada koordinat 04°03’15” Lintang Utara dan 117°49’41” Bujur Timur, petugas berhasil menghentikan laju perahu, namun, dua orang terduga pelaku melompat ke laut dan berusaha melarikan diri ke kawasan hutan bakau.
“Dalam upaya tersebut, petugas berhasil menyelamatkan satu orang terduga bernama RWI alias ANDI bin MTR, yang melompat ke laut dalam kondisi panik dan hampir tenggelam, sementara satu pelaku lainnya berinisial BK berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang,” ungkap AKBP Bonifasius.
Saat mengamankan tersangka, petugas melihat sebuah kotak transparan berbalut lakban cokelat mengapung di permukaan air tidak jauh dari posisi tersangka, kotak tersebut kemudian diamankan ke dalam speedboat dan diperiksa.
“Hasil pemeriksaan awal, di dalam kotak ditemukan tiga bungkus plastik ukuran sedang yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 150 gram,” katanya.
Pasca penangkapan, tim gabungan melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan kawasan bakau selama sekitar satu jam untuk mencari pelaku lain, namun tidak ditemukan, lokasi yang dipenuhi vegetasi bakau diduga dimanfaatkan pelaku untuk melarikan diri.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Nunukan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sabu tersebut merupakan milik saudara BK, yang diperoleh dari seorang pria tak dikenal di sebuah rumah panggung di pinggir sungai Desa Tembaring.
“Tersangka mengaku baru pertama kali ikut serta dan hanya dijanjikan upah berupa penggunaan sabu, namun dalam pemeriksaan, tersangka tidak kooperatif dan kerap menyangkal fakta di lapangan,” jelas Kapolres.
Penyidik juga menemukan bukti berupa rekaman video dan tangkapan layar yang menunjukkan tersangka membawa dan menguasai sabu yang disimpan di bagian pinggang belakang celananya.
Diketahui pula bahwa RWI merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2021, dan hasil tes urine menunjukkan positif menggunakan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal kategori VI yang dapat ditambah sepertiga,” tegas AKBP Bonifasius.
Kapolres menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga wilayah perbatasan dari peredaran gelap narkotika yang mengancam generasi bangsa. (*Rls-Hms)











Discussion about this post